Menu

Mode Gelap
MPC PP Rohul Berkolaborasi dengan MPC PP Inhu Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang Lansia dan Disabilitas di Tambang Terima Bantuan Beras Langsung dari Pemkab Kampar Bupati dan Wabup Kampar Sambut Kunjungan Kerja DJPB Riau Presiden Prabowo Tekankan Swasembada Pangan sebagai Fondasi Percepatan Pembangunan Papua Waka DPRD Kampar Iib Nursaleh Hadiri Panen Jagung Desa Perhentian Raja Bupati Kampar Sambut Kunjungan PLN UP3 Bangkinang, Tegaskan Komitmen Dukung Ketersediaan Energi

Kampar

Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Warga Desa Danau Lancang

badge-check


					Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Warga Desa Danau Lancang Perbesar

TAPUNG HULU- Seorang pria berinisial AF (26) warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar berhasil ditangkap Polsek Tapung Hulu, darinya berhasil diamankan 6 paket sabu-sabu dengan berat 0,78 gram.

Pelaku ditangkap saat berada di areal PT Makmur I Desa Danau Lancang Kec.Tapung Hulu, Sabtu (23/9/2025) lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri.

“Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa di Desa Danau Lancang tepatnya di PT SAM sering terjadi peredaran Narkoba jenis sabu-sabu,”ujar Kapolsek.

Setelah itu, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu IPDA Zulkarnaini segera ke TKP bersama personel Reskrim dan melihat pelaku yang gerak geriknya mencurigakan.

“Pelaku langsung di tangkap dan dilakukan penggeledahan kepadanya,”jelas Kapolsek.

Dari penggeledahan didapati Tas Tangan Warna Hitam yang berisikan bungkus merk Luffman warna Putih yang berisikan 6 Paket narkotika diduga jenis sabu, kemudian di dalam tas lagi di temukan 1 Pack Plastik Klip Bening, 3 Kaca Pyrex, Alat Hisap Bong, Mancis Warna Bening, Sendok pipet, Handphone dan uang Rp 500 ribu.

“Pelaku kita interogasi mengakui barang haram itu miliknya yang saat itu di beli dari PU untuk diedarkan kepada orang lain selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek.