Menu

Mode Gelap
Wabup Kampar Safari Ramadan ke Masjid Baitul Makmur Desa Siabu Salo Safari Ramadhan di Masjid Al- Ma’arif Desa Binuang Dipimpin Pj Sekda Ardi Wabup Misharti Ikuti High Level Meeting TPID se-Provinsi Riau BAZNAS Rohul Salurkan Bantuan Sembako Rp128,8 Juta untuk 368 Petugas Kebersihan dan Pertamanan Wakil Bupati Safari Ramadhan di Masjid Nurul Iman Pulau Terap Pelaksanaan Malam Takbiran dan Idul Fitri 1447 H, Pemkab Kampar Matangkan Persiapan

Daerah

Polsek Tambang Ringkus Tiga Pencuri Atap Seng di Perumahan Mutiara Aishafa Kualu

badge-check


					Polsek Tambang Ringkus Tiga Pencuri Atap Seng di Perumahan Mutiara Aishafa Kualu Perbesar

Tambang – Kejahatan pencurian atap seng yang menimpa beberapa rumah di Perumahan Mutiara Aishafa, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, akhirnya terungkap, selasa (8/7/2025).

Polsek Tambang berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Keberhasilan ini tidak lepas dari kewaspadaan warga dan kerja keras pihak Kepolisian.

Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan melalui Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman menyampaikan bahwa Kejadian pencurian dilaporkan pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB. Pelapor DF mendapatkan informasi dari warga bahwa pencuri atap seng telah tertangkap.

Setelah memeriksa lokasi, ternyata sebanyak 15 rumah di Perumahan Mutiara Aishafa telah kehilangan atap sengnya, dengan total kerugian sebanyak 32 lembar atap seng.

Berkat kewaspadaan warga Desa Kualu, tiga tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 05.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolsek Tambang. Ketiga tersangka tersebut adalah AR (41), HN (38), dan MG (42).

Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU Syahrial, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan cek TKP.

Dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah parang, dua buah palu, satu unit becak, dan 32 lembar atap seng hasil curian. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Keberhasilan Polsek Tambang ini menunjukkan komitmen Polri dalam menangani kasus kriminal dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.***