Menu

Mode Gelap
Bupati dan Wabup Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA PPAS APBD 2026 Malam Ini, Wabup Kampar Gelar Peluncuran Buku Ke 3 dan Memperingati Milad Ke 55 Tahun Pemuda Tanah Papua Serukan Rekonsiliasi KNPI: “Kami Siap Jadi Tuan Rumah Persatuan” Pemda Kampar Gelar Upacara Peringati Hari Santi Tahun 2025 di Lapangan Pelajar Bangkinang Antara Hiruk Pikuk Elit Pejabat dan Kesejahteraan Rakyat Kampar Kedamaian Ditengah Keindahan, Penginapan Stanum Hadirkan Pesona Malam yang Tenang

Daerah

Polsek Tambang Ringkus Tiga Pencuri Atap Seng di Perumahan Mutiara Aishafa Kualu

badge-check


					Polsek Tambang Ringkus Tiga Pencuri Atap Seng di Perumahan Mutiara Aishafa Kualu Perbesar

Tambang – Kejahatan pencurian atap seng yang menimpa beberapa rumah di Perumahan Mutiara Aishafa, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, akhirnya terungkap, selasa (8/7/2025).

Polsek Tambang berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Keberhasilan ini tidak lepas dari kewaspadaan warga dan kerja keras pihak Kepolisian.

Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan melalui Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman menyampaikan bahwa Kejadian pencurian dilaporkan pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB. Pelapor DF mendapatkan informasi dari warga bahwa pencuri atap seng telah tertangkap.

Setelah memeriksa lokasi, ternyata sebanyak 15 rumah di Perumahan Mutiara Aishafa telah kehilangan atap sengnya, dengan total kerugian sebanyak 32 lembar atap seng.

Berkat kewaspadaan warga Desa Kualu, tiga tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 05.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolsek Tambang. Ketiga tersangka tersebut adalah AR (41), HN (38), dan MG (42).

Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU Syahrial, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan cek TKP.

Dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah parang, dua buah palu, satu unit becak, dan 32 lembar atap seng hasil curian. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Keberhasilan Polsek Tambang ini menunjukkan komitmen Polri dalam menangani kasus kriminal dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.***