Menu

Mode Gelap
HUT Riau ke-69, DPMPTSP Kampar Ucapakan Selamat dan Berharap Jadi Memontum Perkuat Komitmen Membangun Riau Ditengah Tekanan Ekonomi Dunia, Sambu Group dan PWI Riau Perkuat Sinergi Publikasi Industri Kelapa Bupati Kasmarni Apresiasi DPRD Bengkalis Usai Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dorong Swasembada Pangan dan Modernisasi Pertanian, Bupati Ahmad Yuzar Canangkan Gerakan Tanam Padi Sawah Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat Ketua Raja Isyam Resmi Lantik Pengurus PWI Kepulauan Meranti Periode 2026–2029

Hukrim

Polres Kampar Tangkap Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Tapung

badge-check


					Polres Kampar Tangkap Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Tapung Perbesar

TAPUNG,- Satresnarkoba Polres Kampar berhasil tangkap sepasang kekasih yang kompak jual narkoba jenis sabu-sabu, tak tanggung – tanggung darinya berhasil diamankan 24,70 Gram sabu-sabu, Minggu (15/6/2026) kemarin.

Sepasang kekasih ini berinisial KH (32) warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Kampa dan BU (30) warga Sei Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.

Keduanya ditangkap saat sebara di Jalan Garuda Sakti KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.

“Saat itu pelaku KH berada di atas sepeda motor sedang menunggu pembeli dan langsung kita tangkap,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, senin (15/6/2026).

Keduanya merupakan pengedar dan juga pengguna barang haram itu.

“Jadi sepasang kekasih ini kita jerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”ujarnya.

Dilanjutkan Kasat Narkoba, awal kejadian itu saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku KH yang sedang berada diatas motornya Yamaha Xeon BM 2082 NI warna hijau hitam di Jl. Garuda Sakti KM 6 Dusun I Sei Sibam Rt.014 Rw.011 Desa Karya Indah.

Lalu pelaku KH dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan tas sandang warna hitam dan didalam tas ditemukan kotak Merk Firetric yang berisikan 14 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dimana tas sandang tersebut disandang oleh pelaku KH.

“Ia mengakui barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari pelaku BU (kekasihnya),”terang AKP Markus.

Berdasarkan Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku BU di rumahnya Dusun I Sei Sibam.

“BU kita geledah dan ditemukan 2 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip, satu paket ditemukan diatas meja dalam kamar dan satu ditemukan didalam kotak plastik warna putih yang dimasukkan kedalam tas sandang warna hitam yang tergeletak diatas meja didepan ianya duduk,” tuturnya.

Pelaku BU kita interogasi dan mengakui mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang BA didaerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru.

“Kemudian sepasang kekasih ini beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Trending di Hukrim