Menu

Mode Gelap
35 Pejabat Resmi Dilantik Wabup Misharti, Berikut Nama-namanya Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan kepada Kapolda Riau All Omputaka Final Omputaka Cup VI Tahun 2026 DPD PAN Kampar Gelar Rakerda I sekaligus Pengukuhan Relawan Sahidin Meresahkan Masyarakat, Polsek Tapung Tangkap Pengedar Narkoba Tiga Pelaku Pencurian Kandang Ayam Berhasil Diamankan Polsek Tapung Hilir

Kampar

Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Intan Jaya

badge-check


					Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Intan Jaya Perbesar

TAPUNGHULU,- Satresnarkoba Polres Kampar tangkap dua pelaku narkoba jenis sabu-sabu di Desa Intan Jaya, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (22/7/2026) kemarin.

Kedua pelaku yang merupakan pengedar Narkoba ini berinisial ZU (50) dan AG (37) dari hasil penangkapan keduanya berhasil diamankan 5 paket sabu-sabu dengan berat bruto 22.83 gram.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang.

“pelaku diduga sebagai pengedar dan AG merupakan kurir barang haram tersebut, namun kini keduanya sudah kita amankan di Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”katanya, kamis (23/7/2026).

Awal penangkapan kedua pelaku ini saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan kedua 2 pelaku yang sedang berada didalam rumah didaerah Dusun II Intan Jaya Desa Intan Jaya.

“Mereka saat itu diduga sedang melakukan transaksi narkoba di dalam rumah tersebut,”ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 5 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip, antara lain 2 paket ditemukan diatas lantai dapur yang sempat dibuang menggunakan tangan sebelah kanan oleh pelaku ZU saat diamankan dan 3 paket ditemukan didalam botol obat nyamuk Merek VAPE warna ungu di dalam kamarnya.

“Saat diinterogasi ZU mengakui barang Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, dan juga mengakui menjemput barang tersebut secara bersama-sama dengan pelaku AG kepada SU di daerah Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu,”terang Kasat Narkoba.

Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”tegas IPTU Rifles Bagariang.

Trending di Kampar