Menu

Mode Gelap
Soroti Etika Pers di Er AI, Menkomdigi Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026 Ribuan Warga Banten Meriahkan Jalan Sehat HPN 2026 HPN 2026 Banten, Rombongan PWI Riau Meriahkan Jalan Sehat Pesta Rakyat HUT Kampar ke-76 Resmi Dibuka Bupati Ahmad Yuzar Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Konkernas PWI Tetapkan AD/ART dan Program Kerja Nasional, Lampung Tuan Rumah HPN 2027

Daerah

Polres Kampar Ringkus Mahasiswa Diduga Pengedar Ganja di Bangkinang Kota

badge-check


					Polres Kampar Ringkus Mahasiswa Diduga Pengedar Ganja di Bangkinang Kota Perbesar

Bangkinang Kota, Kampar – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Di Panjaitan, Kel. Lenggini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, pada Sabtu, (4/1/25) sekira pukul 02.45 WIB.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah AP (20 th), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Dusun Pulau Masjid Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kasat Narkoba menerangkan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh anggota Intel Kodim 0313/KPR terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi kejadian. Anggota Intel Kodim 0313/KPR kemudian berkoordinasi anggota narkoba polres kampar serta anggota narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di samping sebuah warung di Jalan Di Panjaitan.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan 2 paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik pembungkus nasi, dibungkus lagi dengan plastik keresek warna biru dan disimpan di kantong belakang sebelah kiri tersangka. Selain itu, ditemukan juga 1 kertas buku warna putih yang dibungkus lagi dengan kotak rokok merk malboro warna hitam merah di kantong depan sebelah kanan tersangka.

Tersangka mengakui kepemilikan narkoba jenis daun ganja kering tersebut dan mengaku mendapatkannya dari seorang bernama An yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) di daerah Bangkinang.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif (+) THC.

Tersangka AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Kampar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.***