Menu

Mode Gelap
Soroti Etika Pers di Er AI, Menkomdigi Buka Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026 Ribuan Warga Banten Meriahkan Jalan Sehat HPN 2026 HPN 2026 Banten, Rombongan PWI Riau Meriahkan Jalan Sehat Pesta Rakyat HUT Kampar ke-76 Resmi Dibuka Bupati Ahmad Yuzar Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027 Konkernas PWI Tetapkan AD/ART dan Program Kerja Nasional, Lampung Tuan Rumah HPN 2027

Kampar

Penertiban Warung Remang-remang, 12 Wanita Diamankan Satpol PP Kampar bersama TNI POLRI

badge-check


					Penertiban Warung Remang-remang, 12 Wanita Diamankan Satpol PP Kampar bersama TNI POLRI Perbesar

Tapung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar kembali menertibkan warung remang-remang yang meresahkan masyarakat.

Dalam operasi yang digelar di Desa Gading Sari dan Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tapung, Kamis 13 Maret 2025, saat operasi petugas mengamankan sebanyak 12 wanita pelayan serta sejumlah minuman keras (miras).

Operasi ini dipimpin oleh Kasat Pol PP Kampar melalui Sekretaris Satpol PP, Ahmad Zaki, MM, dan didukung oleh Kapolsek Tapung, PPNS, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta personel gabungan dari Satpol PP, Polsek Tapung, dan BKO TNI/Polri.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan warung remang-remang yang kerap menjadi tempat peredaran miras dan kegiatan yang melanggar norma,” ujar Ahmad Zaki.

Seluruh barang bukti, termasuk miras yang ditemukan di lokasi, telah dibawa ke Mako Satpol PP Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, 12 wanita yang diamankan juga akan menjalani pemeriksaan dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP Kampar menegaskan akan terus melakukan razia serupa guna menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kampar. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran yang meresahkan.(adv)