Menu

Mode Gelap
Omputaka Semakin Solid, Gelar Olahraga Bersama Omputakawan dan Srikandi Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Warga Desa Danau Lancang Kampar Raih Gelar Juara Liga Sepak Takraw Riau 2025 Usai Tundukkan Pekanbaru 2-1 34 Jema’ah Calon Umrah MMB Mendapatkan Pembekalan Manasik Umrah Bupati Ahmad Yuzar Resmi Lantik 66 Pejabat, Berikut Nama-namanya Dominasi Argentina Berakhir, Spanyol Kini Nomor 1 FIFA

Hukrim

Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Diringkus Polres Kampar, Sudah Beraksi di 5 TKP

badge-check


					Pelaku Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Diringkus Polres Kampar, Sudah Beraksi di 5 TKP Perbesar

BANGKINANGKOTA – Tim Gasak Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian mobil Pick Up antar Kabupaten Kampar.

Pelaku RO (37) warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar melakukan aksinya di Jalan Letnan Boyak, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar pada Rabu (6/11/2024) lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, benar pelaku kita tangkap di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung.

“Dari penangkapan pelaku ini atas dasar laporan dari Ramdani (28) yang melaporkan kehilangan mobil pick up yang di parkirkan di depan rumahnya,”jelas Kasat, kamis (31/7/2025).

Awalnya, korban Ramdani memakirkan mobil Mitsubishi L300 BM9356TN di halaman rumahnya dan sekira pukul 08.00 WIB  korban melihat mobil yang di parkir di halaman rumahnya sudah tidak ada lagi.

“Korban sempat mencarinya namun tidak menemukan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar,”terang AKP Gian.

Setelah melakukan penyelidikan panjang, akhirnya mendapatkan titik terang bahwa pelaku yang melakukan pencarian tersebut berada di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu.

“Tim Gasak Satreskrim Polres Kampar langsung menuju ke Desa Lancang dan langsung menangkap pelaku,”ujar AKP Gian.

Selanjutnya pelaku kita Interogasi awal dan ia mengaku sudah melakukan aksi pencurian mobil ini di beberapa TKP, yaitu Mobil Pick Up L 300 di Jalan Letnan Boyak, Bangkinang Kota, Mobil Suzuki Apv Di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara, Mobil Pick Up L300 Di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Mobil Pick Up L300 Di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu dan Mobil Pick Up L300 Di Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

“Mobil di curi di Jalan Letnan Boyak ternyata sudah di jual kepada TU yang saat itu transaksi di Simpang Topas, Desa Petapahan Jaya , Kecamatan Tapung Seharga Rp 25.000.000,”ungkap Kasat lagi.

Setelah itu, kita kembali melakukan penyelidikan terhadap penadah hasil curian tersebut, “ternyata dia (TU) sudah diamankan di rutan Polres Kampar terkait kasus Narkoba,”terang Kasat.

Terhadap penadah TU kita interogasi dan mengakui mobil Pick Up L 300 milik korban Ramdani sudah dijual di Kabupaten Siak.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tegas AKP Gian.***