Menu

Mode Gelap
Sekretaris DPD Golkar Kampar Yuli Hendra Wafat, Repol: Berpulang di Hari Baik Bupati Ahmad Yuzar bersama Ombudsman RI Kunjungi Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kampar Anggota DPR Syahrul Aidi Maazat Kecam Penghadangan UAS di Kutai Barat, Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama Tim Raga Polres Kampar Lakukan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar Kapolda Riau Jenguk Korban Pengeroyokan, Tegaskan Kasus Diusut Tuntas Tanpa Pandang Bulu Polsek Tapung Hilir Tangkap Warga Kota Aman yang Kantongi Narkoba Jenis Sabu-sabu

Kampar

Pelaku Narkoba Diamankan Polsek Tapung Hulu di Warung Desa Sumber Sari

badge-check


					Pelaku Narkoba Diamankan Polsek Tapung Hulu di Warung Desa Sumber Sari Perbesar

TAPUNGHULU,- AN hanya bisa pasrah saat Polsek Tapung Hulu menangkapnya di sebuah warung warga di Desa Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (9/5/2026) kemarin.

Pelaku diduga sudah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang undang hukum pidana.

“Kini pelaku sudah berhasil kita amankan bersama barang bukti di Polsek Tapung Hulu,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri.

Awalnya Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu.

Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini,S.H langsung melakukan penyelidikan. 

 “Tidak lama kita berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada didepan ruko dan sedang duduk,”terang Kapolsek.

Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku  tim melakukan penggeledahan didalam rumah  pelaku dan ditemukan barang bukti sebagai berikut 1  paket Narkotika Jenis sabu,  plastik bening Kosong, mancis, Handphone Merk Vivo Y71 warna merah dan juga saat diperiksa hpnya terdapat pesan wa transaksi pemesanan Sabu lalu pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung hulu.

“Hasil interogasi pelaku, ia mengakui barang haram itu miliknya dan pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Trending di Hukrim