Menu

Mode Gelap
Bupati dan Wabup Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA PPAS APBD 2026 Malam Ini, Wabup Kampar Gelar Peluncuran Buku Ke 3 dan Memperingati Milad Ke 55 Tahun Pemuda Tanah Papua Serukan Rekonsiliasi KNPI: “Kami Siap Jadi Tuan Rumah Persatuan” Pemda Kampar Gelar Upacara Peringati Hari Santi Tahun 2025 di Lapangan Pelajar Bangkinang Antara Hiruk Pikuk Elit Pejabat dan Kesejahteraan Rakyat Kampar Kedamaian Ditengah Keindahan, Penginapan Stanum Hadirkan Pesona Malam yang Tenang

Daerah

Pelaku dan 19 Paket Sabu-sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Kampar di Los Pasar

badge-check


					Pelaku dan 19 Paket Sabu-sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Kampar di Los Pasar Perbesar

TAPUNG – AD (26) hanya bisa pasrah saat ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar di Los Pasar Jl. Dusun I, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Kamis (3/7/2025) sekira pukul 17.30 Wib.

Pelaku yang merupakan warga Desa Panati Cermin ini bersamanya ikut diamankan Narkoba jenis sabu-sabu 19 paket sedang siap edar.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Narkoba AKP Markus T Sinaga, “Pelaku ini sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar Kasat.

Diungkapkan AKP Markus, awal mula penangkapan pelaku saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa pelaku sering transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Los Pasar, Desa Pantai Cermin.
“Mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan benar adanya pelaku AD saat itu kita lihat sedang mengendarai sepeda motornya zhinda Beat warna hitam dan berhenti di Los Pasar”kata Kasat.

Selanjutnya pelaku kita tangkap dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 19 Paket diduga Narkotika jenis Shabu antara lain 1 paket dipegang menggunakan tangan sebelah kirinya dan 18 paket dimasukkan kedalam botol Merk Happydent warna putih yang dipegang menggunakan tangan sebelah kanan, namun pada saat diamankan pelaku ingin membuang barang haram tersebut sehingga penutup botol terbuka sehingga sabu-sabu itu berserakan dilantai Los Pasar.
“Kita interogasi pelaku dan mengakui barang bukti Narkotika tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari seseorang bernama RI dan BO di daerah Cipta Karya Kota Pekanbaru,”ungkap Kasat.

Setelah itu, pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk di proses penyidikan lebih lanjut. “Hasil tes urine pelaku positif Met Amphetamine (+) dan pelaku mengakui jika ia juga pemakai sekaligus pengedar,”tegas AKP Markus.