Menu

Mode Gelap
Open Turnamen Catur Aiza Chess Club Sukses Digelar, Berikut Nama Pemenangnya Presiden PKS dan Gubernur Sumbar Ramaikan Laga Mini Soccer PWI Riau vs PKS Bupati Ahmad Yuzar Imbau Masyarakat Untuk Tidak Lakukan Pembakaran Lahan Bupati Ahmad Yuzar Dampingi Pangdam XIX/TT dan Plt Gubri Tinjau serta Padamkan Karhutla di Tambang Ratusan Warga Tumpah Ruah, Puncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah Meriah dan Sukses Digelar, Omputaka Cup VII Tegaskan Usia Bukanlah Penghalang untuk Terus Berolahraga

Kampar

Organisasi Sosial Baru Diharapkan Agar Urus Perizinan, Ini Kata DPMPTSP Kampar

badge-check


					Organisasi Sosial Baru Diharapkan Agar Urus Perizinan, Ini Kata DPMPTSP Kampar Perbesar

BANGKINANGKOTA – Terkait perizinan organisasi sosial yang baru, DPMPTSP Kampar berharap organisasi tersebut mengurus izin organisasi nya.

Demikian disampaikan Kepala DPMPTSP Kampar, Refizal S.STP, M.IP kepada media, rabu (24/6/2026).

“Izin organisasi ini merupakan izin atau pengesahan yang diberikan oleh pemerintah agar suatu organisasi dapat berdiri dan menjalankan kegiatannya secara resmi sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Refizal menjelaskan tunuan izin organisasi ini untuk memberikan legalitas organisasi, agar organisasi diakui secara resmi oleh pemerintah serta menjamin ketertiban kegiatan organisasi, kegiatan organisasi dapat berjalan sesuai aturan dan tidak bertentangan dengan hukum.

“Tentunya kan dengan izin ini memudahkan pengawasan pemerintah, Pemerintah dapat memantau dan membina organisasi agar kegiatannya bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu juga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat, Organisasi yang memiliki izin resmi lebih dipercaya oleh masyarakat,” paparnya.

Refizal menyebut izin organisasi bisa melindungi anggota organisasi, Anggota memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatan organisasi.

Melalui media, Kadis mengimbau kepada masyarakat yang ingin membentuk organisasi agar segera mengurus izin atau pengesahan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terciptanya kegiatan organisasi yang tertib, legal, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Mari wujudkan organisasi yang tertib dan bertanggung jawab dengan mengurus izin organisasi sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Refizal.

link Izin Operasional Organisasi Sosial

https://dpmptsp.kamparkab.go.id/public/dokumen/2022/15/0827a233024c6c8960ceed05f7c36e80.docx

Trending di Kampar