Menu

Mode Gelap
Membanggakan, Fitra Fadhali Wakili Riau Ikuti Lisensi Asian Wasit Sepaktakraw KKS KPRI Prima Husada Barokah Kembali Raih Penghargaan Koperasi Sehat pada HARKOPNAS ke-79 Cahaya Kekuatan dari Jabal Nur Kejurnas Kapolri Cup 7, Personel Polres Kampar Raih 3 Medali 15 Juli Penutupan Lomba Karya Tulis dan Foto Jurnalistik Raja Ali Kelana 2026 PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kampar

Organisasi Sosial Baru Diharapkan Agar Urus Perizinan, Ini Kata DPMPTSP Kampar

badge-check


					Organisasi Sosial Baru Diharapkan Agar Urus Perizinan, Ini Kata DPMPTSP Kampar Perbesar

BANGKINANGKOTA – Terkait perizinan organisasi sosial yang baru, DPMPTSP Kampar berharap organisasi tersebut mengurus izin organisasi nya.

Demikian disampaikan Kepala DPMPTSP Kampar, Refizal S.STP, M.IP kepada media, rabu (24/6/2026).

“Izin organisasi ini merupakan izin atau pengesahan yang diberikan oleh pemerintah agar suatu organisasi dapat berdiri dan menjalankan kegiatannya secara resmi sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Refizal menjelaskan tunuan izin organisasi ini untuk memberikan legalitas organisasi, agar organisasi diakui secara resmi oleh pemerintah serta menjamin ketertiban kegiatan organisasi, kegiatan organisasi dapat berjalan sesuai aturan dan tidak bertentangan dengan hukum.

“Tentunya kan dengan izin ini memudahkan pengawasan pemerintah, Pemerintah dapat memantau dan membina organisasi agar kegiatannya bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu juga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat, Organisasi yang memiliki izin resmi lebih dipercaya oleh masyarakat,” paparnya.

Refizal menyebut izin organisasi bisa melindungi anggota organisasi, Anggota memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatan organisasi.

Melalui media, Kadis mengimbau kepada masyarakat yang ingin membentuk organisasi agar segera mengurus izin atau pengesahan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terciptanya kegiatan organisasi yang tertib, legal, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Mari wujudkan organisasi yang tertib dan bertanggung jawab dengan mengurus izin organisasi sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Refizal.

link Izin Operasional Organisasi Sosial

https://dpmptsp.kamparkab.go.id/public/dokumen/2022/15/0827a233024c6c8960ceed05f7c36e80.docx

Trending di Kampar