Menu

Mode Gelap
Wisuda Sekolah Lansia 2025, Pemkab Kampar Dorong Lansia Tetap Aktif dan Produktif Wujudkan Kesejahteraan Lapas Bangkinang, Pemkab Kampar Hadiri Penandatanganan Kerjasama Pemda Kampar Lakukan Rapat Persiapan Tarkam Kemenpora Bupati dan Wabup Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA PPAS APBD 2026 Wabup Kampar Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Hari Pahlawan 2025 Bupati Kampar Pimpin Entry Meeting Bersama BPK RI

Nasional

Operasi Gabungan Bea Cukai dan Pomdam Jayakarta Tindak Ribuan Miras Ilegal

badge-check


					Operasi Gabungan Bea Cukai dan Pomdam Jayakarta Tindak Ribuan Miras Ilegal Perbesar

Jakarta – Sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menyelenggarakan Operasi Macan Kemayoran (OMK) 2025 yang berfokus pada pengawasan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal pada 7 hingga 31 Agustus 2025 di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Zulaikhah Alfajriyah, mengungkapkan bahwa OMK 2025 melibatkan sinergi dengan unit vertikal di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Polisi Militer Kodam Jayakarta. Operasi ini menjangkau lokasi tempat distribusi MMEA, seperti klub, tempat karaoke, bar dan lounge, tempat retail, distributor, hotel, hingga gudang penyimpanan.

Dalam operasi ini terdapat 99 penegahan, dengan barang hasil penindakan sebanyak 9.479 liter MMEA ilegal, 582.000 batang hasil tembakau ilegal, dan 13.312 keping pita cukai palsu, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp4,2 miliar.

Zulaikhah menegaskan bahwa dengan semangat bersama, Bea Cukai terus mendorong kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan pengawasan yang lebih kuat demi keamanan dan kesejahteraan bersama.

“Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal, serta dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai,” pungkasnya.