Menu

Mode Gelap
Membanggakan, Fitra Fadhali Wakili Riau Ikuti Lisensi Asian Wasit Sepaktakraw KKS KPRI Prima Husada Barokah Kembali Raih Penghargaan Koperasi Sehat pada HARKOPNAS ke-79 Cahaya Kekuatan dari Jabal Nur Kejurnas Kapolri Cup 7, Personel Polres Kampar Raih 3 Medali 15 Juli Penutupan Lomba Karya Tulis dan Foto Jurnalistik Raja Ali Kelana 2026 PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kampar

Minimalisir Maraknya Sumbangan Ilegal, DPMPTSP Kampar Sebut Penggalang Harus Urus Izin

badge-check


					Minimalisir Maraknya Sumbangan Ilegal, DPMPTSP Kampar Sebut Penggalang Harus Urus Izin Perbesar

BANGKINANGKOTA – Dalam rangka menimalisir maraknya meminta sumbangan ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar mengajak masyarakat yang melakukan sumbangan ataupun penggalangan dana agar mengurus perizinannya.

“Izin Pengumpulan Sumbangan ini adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada individu, organisasi, atau lembaga untuk melakukan kegiatan penggalangan dana dari masyarakat, baik dalam bentuk uang maupun barang,” kata Kepala DPMPTSP Kampar, Refizal, S.STP, M.IP kepada media, senin (29/6/2026).

Kemudian, Refizal menjelaskan bahwa tujuan Izin pengumpulan sumbangan untuk memastikan kegiatan penggalangan dana berjalan tertib, aman, dan dapat dipercaya.

Tentunya untuk menjamin legalitas kegiatan, agar pengumpulan sumbangan dilakukan secara resmi dan sesuai aturan pemerintah. Kemudian untuk melindungi masyarakat (donatur), supaya masyarakat terhindar dari penipuan atau penggalangan dana ilegal,” ungkapnya.

Refizal menyebut, izin ini mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, dana yang terkumpul jelas asal-usul dan penggunaannya, serta bisa dipertanggungjawabkan.

Selain itu, kita juga menertibkan kegiatan sosial, supaya tidak sembarang pihak melakukan pengumpulan dana tanpa kontrol. Serta meningkatkan kepercayaan publik, dengan adanya izin, masyarakat lebih yakin untuk ikut berdonasi,” jelas Refizal.

Kadis Refizal mengimbau kepada seluruh masyarakat, organisasi, maupun lembaga yang akan melakukan kegiatan pengumpulan sumbangan agar mengurus izin secara resmi sebelum pelaksanaan kegiatan.

“Dengan memiliki izin resmi, kegiatan penggalangan dana akan lebih terpercaya, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,” lugas Refizal.

“Mari bersama kita bangun budaya gotong royong yang aman, jujur, dan bertanggung jawab dengan selalu mematuhi peraturan yang berlaku,” imbuhnya mengakhiri wawancara.(adv)

Trending di Kampar