Menu

Mode Gelap
Open Turnamen Catur Aiza Chess Club Sukses Digelar, Berikut Nama Pemenangnya Presiden PKS dan Gubernur Sumbar Ramaikan Laga Mini Soccer PWI Riau vs PKS Bupati Ahmad Yuzar Imbau Masyarakat Untuk Tidak Lakukan Pembakaran Lahan Bupati Ahmad Yuzar Dampingi Pangdam XIX/TT dan Plt Gubri Tinjau serta Padamkan Karhutla di Tambang Ratusan Warga Tumpah Ruah, Puncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah Meriah dan Sukses Digelar, Omputaka Cup VII Tegaskan Usia Bukanlah Penghalang untuk Terus Berolahraga

Kampar

Minimalisir Maraknya Sumbangan Ilegal, DPMPTSP Kampar Sebut Penggalang Harus Urus Izin

badge-check


					Minimalisir Maraknya Sumbangan Ilegal, DPMPTSP Kampar Sebut Penggalang Harus Urus Izin Perbesar

BANGKINANGKOTA – Dalam rangka menimalisir maraknya meminta sumbangan ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar mengajak masyarakat yang melakukan sumbangan ataupun penggalangan dana agar mengurus perizinannya.

“Izin Pengumpulan Sumbangan ini adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada individu, organisasi, atau lembaga untuk melakukan kegiatan penggalangan dana dari masyarakat, baik dalam bentuk uang maupun barang,” kata Kepala DPMPTSP Kampar, Refizal, S.STP, M.IP kepada media, senin (29/6/2026).

Kemudian, Refizal menjelaskan bahwa tujuan Izin pengumpulan sumbangan untuk memastikan kegiatan penggalangan dana berjalan tertib, aman, dan dapat dipercaya.

Tentunya untuk menjamin legalitas kegiatan, agar pengumpulan sumbangan dilakukan secara resmi dan sesuai aturan pemerintah. Kemudian untuk melindungi masyarakat (donatur), supaya masyarakat terhindar dari penipuan atau penggalangan dana ilegal,” ungkapnya.

Refizal menyebut, izin ini mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, dana yang terkumpul jelas asal-usul dan penggunaannya, serta bisa dipertanggungjawabkan.

Selain itu, kita juga menertibkan kegiatan sosial, supaya tidak sembarang pihak melakukan pengumpulan dana tanpa kontrol. Serta meningkatkan kepercayaan publik, dengan adanya izin, masyarakat lebih yakin untuk ikut berdonasi,” jelas Refizal.

Kadis Refizal mengimbau kepada seluruh masyarakat, organisasi, maupun lembaga yang akan melakukan kegiatan pengumpulan sumbangan agar mengurus izin secara resmi sebelum pelaksanaan kegiatan.

“Dengan memiliki izin resmi, kegiatan penggalangan dana akan lebih terpercaya, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,” lugas Refizal.

“Mari bersama kita bangun budaya gotong royong yang aman, jujur, dan bertanggung jawab dengan selalu mematuhi peraturan yang berlaku,” imbuhnya mengakhiri wawancara.(adv)

Trending di Kampar