Menu

Mode Gelap
Omputaka Kampar Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 80 Anak Yatim Jelang Lebaran, Ketua DK PWI Riau: Jangan “Gadaikan” Integritas Demi THR Bupati Ahmad Yuzar Hadiri Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai BMD Pemprov Riau untuk Gerai Koperasi Merah Putih Lembaga Pendidikan Wajib Resmi untuk Selenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar, DPMPTSP Minta Pemilik Urus Izin Operasional Sekolah Safari Ramadhan di Desa Batang Batindih, Bupati Ahmad Yuzar Serap Aspirasi Masyarakat Wabup Kampar Safari Ramadan ke Masjid Baitul Makmur Desa Siabu Salo

Kampar

Lembaga Pendidikan Wajib Resmi untuk Selenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar, DPMPTSP Minta Pemilik Urus Izin Operasional Sekolah

badge-check


					Lembaga Pendidikan Wajib Resmi untuk Selenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar, DPMPTSP Minta Pemilik Urus Izin Operasional Sekolah Perbesar

KAMPAR – Pastikan lembaga pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara resmi, berkualitas, dan sesuai dengan peraturan pemerintah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar memberi ruang agar mengurus izin operasional sekolah.

Kepala DPMPTSP Kampar, Refizal, S.STP, M.IP menjelaskan bahwa izin operasional sekolah tersebut sangat penting karena sekolah memiliki legalitas dari pemerintah.

“Izin ini juga menjamin kualitas pendidikan sehingga memastikan sekolah memenuhi standar sarana, prasarana, tenaga pendidik, dan kurikulum. Kemudian melindungi hak peserta didik, supaya siswa mendapatkan pendidikan yang diakui oleh pemerintah,” ungkapnya di Ruang kerjanya, kamis, (12/3/2026).

Selain itu kata Refizal, Izin ini memudahkan pengawasan pemerintah. Pemerintah dapat memantau dan membina sekolah agar sesuai standar pendidikan.

Lebih lanjut, Ia mengimbau bahwa kepada seluruh penyelenggara pendidikan untuk segera mengurus dan melengkapi izin operasional sekolah agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan secara legal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tentunya, pendidikan berkualitas dimulai dari lembaga yang resmi dan berizin. Mari bersama mendukung pendidikan yang berkualitas dengan memastikan setiap sekolah memiliki izin operasional sesuai peraturan pemerintah,” pungkasnya.

Berikut link formulir izin operasional sekolah :

IZIN OPERASIONAL TK PPT KB TPA (PAUD) SWASTA

IZIN OPERASIONAL SD DAN SMP SWASTA

IZIN OPERASIONAL LKP PKBM LEMBAGA NON FORMAL