Menu

Mode Gelap
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,1 Milyar, Pria di Kampar Diringkus Polisi Bupati Kampar Hadiri Penaburan Benih Ikan Perdana oleh Danyonif 132/BS Bersama Forkopimda Bupati Kampar Luncurkan Peternakan Rakyat Modern Sekaligus Kukuhkan UPJA dan Serahkan ALSINTAN Audiensi dengan STIE Bangkinang, Mustaqim : Mahasiswa Dapat Berkontribusi Signifikan Dalam Pengawasan Pemilu Kapolda Riau Resmikan SPPG Polres Kampar Wabup Misharti Resmi Buka Aksi Konvergensi Pencegahan Dan Percepatan Penurunan Stunting

Hukrim

Lakukan Penambangan Emas Ilegal, Pelaku Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Kampar

badge-check


					Lakukan Penambangan Emas Ilegal, Pelaku Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Kampar Perbesar

KAMPAR KIRI – Satreskrim Polres Kampar kembali ungkap kasus Penambangan Emas tanpa izin di Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Rabu (24/9/2025) kemarin.

Satu pelaku berhasil diamankan yaitu RI (51) warga Desa Simpang Raya, Kecamatan Sengingi Hilir, Kabupaten Kuantan Sengingi. Satu pelaku berhasil melarikan diri yang saat ini sudah masuk DPO Polres Kampar.

“Kita juga berhasil amankan dua mesin Dompeng, mesin Robin dan barang bukti lainnya” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (25/9/2025).

Penangkapan ini berawal saat Satreskrim Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa terjadi penambangan emas tanpa izin di Desa Lipat Kain selatan, Kecamatan Kampar Kiri.

Selanjutnya kami bersama kanit Tipidter Polres Kampar IPTU Hermoliza beserta anggota turun ke lapangan guna melakukan penyeledikan.

“Saat di TKP kita temukan beberapa orang laki-laki yang sedang melakukan aktifitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin penyedot pasir,”jelas Kasat.

Saat hendak diamankan pelaku melarikan diri namun satu orang berhasil diamankan kemudian, satu orang pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.

“Pelaku sudah melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,”pungkas Kasat.