Menu

Mode Gelap
MPC PP Rohul Berkolaborasi dengan MPC PP Inhu Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang Lansia dan Disabilitas di Tambang Terima Bantuan Beras Langsung dari Pemkab Kampar Bupati dan Wabup Kampar Sambut Kunjungan Kerja DJPB Riau Presiden Prabowo Tekankan Swasembada Pangan sebagai Fondasi Percepatan Pembangunan Papua Waka DPRD Kampar Iib Nursaleh Hadiri Panen Jagung Desa Perhentian Raja Bupati Kampar Sambut Kunjungan PLN UP3 Bangkinang, Tegaskan Komitmen Dukung Ketersediaan Energi

Kampar

Komisi II DPRD Kampar Soroti Penanganan Dugaan Salah Input Data Seleksi PPPK Paruh Waktu

badge-check


					Komisi II DPRD Kampar Soroti Penanganan Dugaan Salah Input Data Seleksi PPPK Paruh Waktu Perbesar

BANGKINANGKOTA – Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menyoroti penanganan dugaan kesalahan input data dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar.

Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, meminta Bupati Kampar Ahmad Yuzar untuk mengevaluasi kinerja BKPSDM menyusul belum adanya kejelasan penyelesaian terhadap persoalan yang dialami Helda Arianti (32), salah seorang peserta PPPK Paruh Waktu.

Tony menjelaskan, persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi II bersama BKPSDM pada September 2025 lalu. Dalam forum tersebut, kata dia, terungkap adanya kesalahan input data yang berpotensi merugikan peserta.

“Pada saat hearing, BKPSDM mengakui adanya kesalahan input data. Kami saat itu mendorong agar instansi terkait memberikan pendampingan dan solusi agar hak peserta tetap terlindungi,” ujar Tony saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).

Menurutnya, BKPSDM sempat menyampaikan bahwa perbaikan data masih dimungkinkan karena belum diterbitkannya surat keputusan (SK). Bahkan, lanjut Tony, pihak BKPSDM menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Riau untuk mendapatkan kejelasan.

Namun setelah proses pelantikan berlangsung, Komisi II menilai tidak ada informasi lanjutan yang disampaikan secara resmi terkait upaya perbaikan data tersebut.

“Terakhir kami mendapat penjelasan bahwa prosesnya menunggu keputusan pusat. Padahal sebelumnya masih disebutkan ada ruang perbaikan. Ini yang kami nilai perlu kejelasan,” kata politisi Partai Demokrat tersebut.

Atas kondisi itu, Komisi II meminta Bupati Kampar mengambil langkah untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dan kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.

“Kami berharap Bupati dapat memanggil BKPSDM untuk meminta penjelasan menyeluruh, termasuk solusi konkret jika memang terjadi kesalahan administratif,” ujar Tony.

Komisi II juga membuka opsi untuk kembali menggelar hearing guna mendalami perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Kami akan melihat sejauh mana tindak lanjutnya. Jika diperlukan, hearing lanjutan akan dijadwalkan untuk mencari jalan keluar terbaik,” tambahnya.

Diketahui, Helda Arianti telah melaporkan persoalan tersebut ke BKPSDM pada 11 September 2025. BKPSDM kemudian mengirimkan surat permohonan perbaikan data ke Kementerian PAN-RB, namun surat tersebut ditolak karena tidak ditandatangani oleh Bupati atau Sekretaris Daerah.

Surat perbaikan yang telah ditandatangani Sekda Kampar baru dikirimkan pada 26 September 2025. Hingga saat ini, belum ada tindak lanjut resmi dari pihak Kementerian PAN-RB.

Sementara itu, atas arahan penasihat hukumnya, Akmal Khairil, SH, Helda telah mengajukan laporan ke Ombudsman RI secara daring pada 11 November 2025 dan tercatat secara resmi pada 1 Desember 2025. Laporan tersebut masih dalam tahap verifikasi formil. Helda juga mendatangi langsung Ombudsman RI Perwakilan Riau pada 5 Desember 2025 untuk menanyakan perkembangan laporannya.

Belum adanya kepastian penyelesaian kasus ini menimbulkan kekhawatiran, terutama menjelang kebijakan penghapusan tenaga honorer yang direncanakan berlaku pada 2026.(Adv)