Menu

Mode Gelap
MPC PP Rohul Berkolaborasi dengan MPC PP Inhu Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang Lansia dan Disabilitas di Tambang Terima Bantuan Beras Langsung dari Pemkab Kampar Bupati dan Wabup Kampar Sambut Kunjungan Kerja DJPB Riau Presiden Prabowo Tekankan Swasembada Pangan sebagai Fondasi Percepatan Pembangunan Papua Waka DPRD Kampar Iib Nursaleh Hadiri Panen Jagung Desa Perhentian Raja Bupati Kampar Sambut Kunjungan PLN UP3 Bangkinang, Tegaskan Komitmen Dukung Ketersediaan Energi

Kampar

Kendaraan Modifikasi Bahaya Pengguna Jalan, Dishub Kampar Berikan Himbauan kepada Pemilik dan Pengemudi

badge-check


					Kendaraan Modifikasi Bahaya Pengguna Jalan, Dishub Kampar Berikan Himbauan kepada Pemilik dan Pengemudi Perbesar

BangkinangKota – Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar memberikan himbauan kepada pemilik dan pengemudi kendaraan modifikasi yang digunakan untuk hiburan wisata, odong-odong, bendi, dan sejenisnya di Kabupaten Kampar.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kampar, Refizal S.STP, M.IP melalui Kepala Bidang angkutan dan sarana, Agusmanto, M.M kepada media, senin (15/9/2025).

“Kami telah memberikan himbauan berdasarkan regulasi tersebut bahwa kendaraan modifikasi untuk hiburan wisata, odong-odong, bendi dan sejenisnya merupakan sarana yang hanya dapat beroperasi di sesuai dengan perizinannya,” ungkapnya.

Dikatakan Agusmanto, pemilik atau pengemudi selanjutnya untuk menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan, terlebih penumpang dan pengemudi.

“Maka kendaraan tersebut tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan beroperasi di jalan umum,” pungkasnya.

Hal tersebut mengacu atau mempedomani peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 50 setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan Uji Tipe, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan ;

Kemudian, peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, pasal 119 ayat (1) bahwa kendaraan tidak bermotor jenis kereta yang ditarik dengan tenaga hewan dilengkapi dengan alat bantu yang berfungsi untuk memperlambat kecepatan Kendaraan sebagai ganti rem.

Selanjutnya, peraturan pemerintah momor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan, peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2017 tentang keselamatan lalu lintas dan angkutan, peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2023 tentang sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan.

Peraturan menteri perhubungan nomor 117 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek dan peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif / kepala badan pariwisata dan ekonomi kreatif nomor 4 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata.