Menu

Mode Gelap
BPS Catat Penduduk Miskin Alami Penurunan, Mensesneg: Pemerintah Terus Bekerja Keras Tekan Angka Kemiskinan di Tanah Air TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ikan Tuna Tujuan Timor Leste di NTT Berlomba dengan Api, Satgas Udara TNI AU Maksimalkan Operasi di Riau Pangkogabwilhan II Tinjau Kesiapan Operasional Koops Udara II di Makassar Ketua TP-PKK Kabupaten Kampar Pimpin Rakornis Pelaksanaan BIAS dan IZD 2025 Kementerian PU Lakukan Pekerjaan Preservasi Jalan Nasiona Ruas Sumberjati-Batas Banyuwangi

Daerah

Kapolres Kampar Himbau Masyarakat untuk Cegah Terjadinya Karhutla

badge-check


					Kapolres Kampar Himbau Masyarakat untuk Cegah Terjadinya Karhutla Perbesar

BANGKINANGKOTA – Menghadapi musim kemarau yang rawan memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Kampar mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kampar untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla.

Dalam himbauannya yang disampaikan oleh Kapolres mengajak masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di wilayah-wilayah yang rentan.

“Pembakaran hutan dan lahan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, baik secara sengaja maupun karena kelalaian,” tegas AKBP Boby Putra Ramadhan, sabtu (25/7/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 Ayat (3). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa: Barang siapa dengan sengaja membakar hutan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Imbauan ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah Karhutla, tetapi juga sebagai upaya edukasi agar masyarakat memahami dampak lingkungan dan hukum dari pembakaran lahan.

Lebih lanjut, Kapolres Kampar mendorong keterlibatan semua pihak, baik tokoh masyarakat, Perangkat Desa hingga petani dan pelaku usaha, untuk peduli terhadap pencegahan Karhutla. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi kebakaran, baik Kontak langsung Damkar atau aparat desa setempat.

“Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa meminimalisir dampak Karhutla dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kampar,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan bahwa penyebarluasan informasi dan edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan, agar semua pihak memahami risiko dan hukuman dari praktik pembakaran lahan.***