Menu

Mode Gelap
Penuh Kehangatan dan Keakraban, Kalapas Bangkinang Makan Bersama Warga Binaan Apresiasi Atas Dedikasi, Petugas Lapas Bangkinang Resmi Disematkan Tanda Kenaikan Pangkat Bupati Kampar Lakukan Kunker Strategis dengan Bappenas RI Siswi SDN 001 Binamang Akila Azzahra Berhasil Jadi Juara 1 Tingkat Provinsi dan Nasional Lomba Potret Cerita Anak Perjuangkan Aspirasi Masyarakat, Bupati Kampar Bersama Gubri Temui Menhut RI di Jakarta Warga Meninggal di Senama Nenek Digotong, Bupati Kampar Ikut Turut Berdukacita dan Evaluasi Penggunaan Ambulance

Daerah

Dua Pemuda Pengedar Ganja di Bangkinang Diringkus Satresnarkoba Polres Kampar

badge-check


					Dua Pemuda Pengedar Ganja di Bangkinang Diringkus Satresnarkoba Polres Kampar Perbesar

Bangkinang Kota, – Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (15/03/2025) sekira pukul 23:50 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan dua orang tersangka pengedar dan kurir narkoba jenis daun ganja kering di Jalan Lintas Petapahan-Bangkinang Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.

Kedua tersangka yang diamankan adalah MS (28) dan MU (28).

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka,” jelas AKP Era Maifo

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh penjaga stan taman kota, tim menemukan tiga paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas beratnya 9,89 gram,” tambah AKP Era Maifo

“Paket ganja tersebut ditemukan di jalan lintas Petapahan-Bangkinang yang dibuang oleh Maulana,” ungkap AKP Era Maifo

“Maulana mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AF (DPO) di Lapangan Pelajar Bangkinang Kota,” ujar AKP Era Maifo.

“MS mengatakan bahwa MU merupakan kurir yang membantunya mengatarkan ganja tersebut,” tambah AKP Era Maifo

“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan negatif (-) THC,” tambah AKP Era Maifo.

Kedua tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Polres Kampar terus melakukan pencarian terhadap AF yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.***

Trending di Daerah