Menu

Mode Gelap
Open Turnamen Catur Aiza Chess Club Sukses Digelar, Berikut Nama Pemenangnya Presiden PKS dan Gubernur Sumbar Ramaikan Laga Mini Soccer PWI Riau vs PKS Bupati Ahmad Yuzar Imbau Masyarakat Untuk Tidak Lakukan Pembakaran Lahan Bupati Ahmad Yuzar Dampingi Pangdam XIX/TT dan Plt Gubri Tinjau serta Padamkan Karhutla di Tambang Ratusan Warga Tumpah Ruah, Puncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah Meriah dan Sukses Digelar, Omputaka Cup VII Tegaskan Usia Bukanlah Penghalang untuk Terus Berolahraga

Kampar

DPMPTSP Kampar Ajak Praktik Dokter Hewan Agar Urus Perizinan

badge-check


					DPMPTSP Kampar Ajak Praktik Dokter Hewan Agar Urus Perizinan Perbesar

BANGKINANGKOTA – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar mengajak Dokter Hewan yang membuka praktik agar mengurus perizinannya.

Kepala DPMTPSP Kampar, Refizal S.STP, M.IP kepada media menyampaikan bahwa Izin Praktik Dokter Hewan ini merupakan izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada dokter hewan untuk melakukan pelayanan kesehatan hewan secara profesional sesuai peraturan yang berlaku.

Adapun tujuan Izin Praktik Dokter Hewan ini untuk memberikan legalitas praktik, Agar dokter hewan dapat menjalankan praktik secara resmi dan sah. Kemudian untuk menjamin kualitas pelayanan kesehatan hewan, memastikan pelayanan medis kepada hewan dilakukan oleh tenaga yang kompeten,” jelasnya, senin (27/7/2026).

Refizal mengatakan bahwa izin praktik ini juga untuk melindungi masyarakat dan pemilik hewan, agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan hewan yang aman dan profesional.

“Tentunya ini juga memudahkan pengawasan pemerintah, sehingga pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap praktik dokter hewan. Selain itu juga mendukung kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat, penanganan penyakit hewan yang baik juga dapat mencegah penyebaran penyakit yang dapat menular ke manusia, sesuai pengawasan Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” ungkap Refizal.

Melalui media, Refizal mengimbau kepada seluruh dokter hewan untuk mengurus dan memiliki izin praktik sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan kesehatan hewan dapat berjalan secara profesional, aman, dan terpercaya.

Trending di Kampar