Menu

Mode Gelap
Diaz Andan Siswa SMAN 2 Tapung Terpilih Sebagai Ketua Rohis Provinsi Riau MTQ Ke 54 Tahun 2025, Kapolsek Kampar Berikan Arahan Bagi Personil Pam dan Ini Imbauannya Untuk Masyarakat Resmi Buka MTQ ke-54 Tingkat Kabupaten Kampar di Kecamatan Kampar Utara, Ini Harapan Bupati Ahmad Yuzar Rangkaian Acara MTQ Ke 54 Tahun 2025 di Kecamatan Kampar Utara Berjalan Baik, Ini Ucapan dan Apresiasi dari Ketua Harian LPTQ Kampar Gelar Rapat Technical Meeting Bagi Official Kecamatan dan Korcab Lomba MTQ Ke 54 Tahun 2025, Ini Komentar Zulfaimar Pertama Kali Jadi Tuan Rumah di MTQ Tingkat Kabupaten, Ini Kata Warga

Kampar

Ditengah Isu OTT Akan Dihapus, FORSI Kampar Apresiasi OTT KPK di Pekanbaru

badge-check


					Ditengah Isu OTT Akan Dihapus, FORSI Kampar Apresiasi OTT KPK di Pekanbaru Perbesar

KAMPAR(RadarMerdeka.com) – FORSI Kampar mengapresiasi tim penindakan KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penyelenggara Negara Pemko Pekanbaru Malam tadi, meski gerakan OTT ini sempat diusulkan akan dihapus oleh pimpinan KPK terpilih, Johanis Tanak.

“FORSI masih meyakini, metode OTT terbukti nyata dapat memberangus praktik korupsi di Tanah Air” Ungkap Afdal Juru Bicara Forsi Kampar Selasa (03/12/2024) di sekretariat Jl. Ahamd Yani Bangkinang .

Afdal menegaskan, OTT tidak terbantahkan dapat meringkus pihak-pihak yang terlibat perbuatan suap, utamanya terhadap pejabat negara dan pihak swasta. Dalam OTT tentu barang bukti sudah tidak terbantahkan lagi misal adanya uang serta dugaan untuk apa uang tersebut.

Ia menekankan, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang diamankan di Pekanbaru dan kabarnya beberapa Oknum yang tertangkap tangan tersebut hari ini di terbangkan ke Jakarta.

“Jika nanti pasal tindak pidana korupsinya adalah suap maka pemberi dan penerima harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” ucap Afdal

“Adapun yang tertangkap tangan saat operasi OTT KPK adalah, Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan beberapa Pejabat Pembko lain serta Oknum Pengusaha.” Pungkas Afdal.***