KAMPAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar terus berupaya meningkatkan pelayanan dan berkontribusi untuk daerah, salah satunya melalui penerimaan sektor Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum .
Dua tahun terakhir, mulai tahun 2024 retribusi parkir di Kabupaten Kampar memiliki kenaikan pendapatan yang cukup besar.
Pada tahun 2024 lalu, Saat itu Dishub dituntut untuk mencapai target parkir senilai Rp 350 juta. Berjalannya waktu, pada pembahasan APBD perubahan, target tersebut sudah tercapai dan Dishub diminta oleh Bupati untuk mencapai target parkir sebanyak Rp 500 juta.
“Setelah PAD parkir dinaikkan Rp 500 juta pada APBDP, alhamdulilah dapat dilaksanakan oleh Dishub dengan baik pada saat itu,” kata Kepala Dishub Kabupaten Kampar Aidil melalui Sekretaris Elfauzan diruang kerjanya, Selasa (3/2/2026).
Dengan capaian tersebut, pada tahun 2025 Dishub kembali diminta oleh Bupati Kampar untuk mengejar target PAD parkir senilai Rp 700 juta.
“Target tersebut juga terealisasi dengan baik, bahkan pencapaian melebihi target,” katanya.
Maka dari itu, untuk tahun 2026 target PAD parkir kembali dinaikkan sesuai dengan arahan Bupati Kampar. ” Ya, untuk tahun ini PAD parkir sebanyak 1 Milyar. Kami yakin ini dapat kami laksanakan dengan baik,” jelas Fauzan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Perparkiran Dishub Kampar Syukri Makmur menyampaikan target penerimaan PAD dari retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum untuk Tahun Anggaran 2026 sebesar 1 Milyar.
“Dalam mencapai target PAD, UPT Perparkiran Dishub Kampar akan terus melaksanakan sosialisasi dan pendataan terhadap kendaraan yang merupakan objek retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum dan memaksimalkan potensi-potensi yang ada,” pungkasnya.***


























