KAMPAR – Penggunaan kendaraan listrik terus berkembang di Indonesia, baik sepeda motor, mobil, hingga bus.
Dishub Kampar menghimbau kepada masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No.45 Tahun 2020, sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya umum.
Tentunya untuk menjamin keselamatan terhadap penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Kadis Perhubungan Kampar Refizal S.STP,M.IP kepada media menyampaikan bahwa Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“PM tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna. Selain itu terdapat aturan lain yang harus diperhatikan saat mengendarai kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik,” jelasnya, selasa (9/9/2025).
Melui media, Dishub Kampar menghimbau kepada masyarakat pengguna sepeda listrik harus mematuhi sejumlah aturan yang berlaku, termasuk di antaranya, pengguna sepeda listrik wajib berusia minimal 12 tahun, penggunaan di jalan umum wajib di dampingi orang tua untuk usia 12-15 tahun.
“Penggunaan helm menjadi kewajiban bagi setiap pengendara sepeda listrik.
Kemudian area operasi di jalur sepeda yang sudah di tetapkan. Dilarang berboncengan untuk kendaraan yang tidak memiliki tempat duduk. Serta kecepatan maksimum yang diperbolehkan adalah 25 km/jam,” paparnya.
HImbauan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pengendara sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya.
Dishub Kampar juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut demi keamanan bersama. Pengguna sepeda listrik agar tidak melakukan modifikasi sepeda listrik, yang dapat meningkatkan kecepatan,” ungkap Refizal.
“Para pengguna sepeda listrik juga diminta lebih ekstra hati. Serta selalu menjadikan keselamatan berkendara sebagai kebutuhan,” tambahnya.


























