Menu

Mode Gelap
Wisuda Sekolah Lansia 2025, Pemkab Kampar Dorong Lansia Tetap Aktif dan Produktif Wujudkan Kesejahteraan Lapas Bangkinang, Pemkab Kampar Hadiri Penandatanganan Kerjasama Pemda Kampar Lakukan Rapat Persiapan Tarkam Kemenpora Bupati dan Wabup Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA PPAS APBD 2026 Wabup Kampar Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Hari Pahlawan 2025 Bupati Kampar Pimpin Entry Meeting Bersama BPK RI

Kampar

Disbunnakkeswan Berikan Pembinaan dan Lakukan Pengawasan Terhadap Pupuk dan Pestisida

badge-check


					Disbunnakkeswan Berikan Pembinaan dan Lakukan Pengawasan Terhadap Pupuk dan Pestisida Perbesar

BANGKINANGKOTA – Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan (Disbunnakkeswan) Kabupaten Kampar terus berikan pembinaan dan lakukan pengawasan terhadap peredaran, penyaluran dan penggunaan pupuk dan pestisida.

Kegiatan yang terkoordinasi ini dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan produk sesuai standar, tepat sasaran, dan aman bagi lingkungan dan manusia.

Kepala Disbunnakkeswan Kampar Marahalim, S.Pt melalui Kabid Usaha Tani Nur Aini kepada media di ruang kerjanya, rabu (24/9/2025) mengatakan bahwa tujuannya adalah mencegah peredaran produk palsu atau kadaluwarsa.

“Kami memastikan pupuk bersubsidi sampai ke petani yang berhak, serta mengendalikan penggunaan pestisida agar sesuai izin dan tidak menimbulkan dampak negatif,” ulasnya.

Wanita karir satu ini menyampaikan bahwa pihkanya juga memberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terkait pupuk dan pestisida kepada masyarakat.

Serta memberikan pembinaan mengenai bahaya pestisida yang beracun bagi kesehatan dan lingkungan hidup. 

Mengawasi ketersediaan, harga, dan penyaluran dari distributor ke kios hingga ke petani sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok.

“Pupuk pestisida kami lakukan pengecekan legalitas produk yang beredar di lapangan, termasuk izin edar dan masa berlakunya,” kata Nur Aini.

Lebih lanjut, Kabid Usaha Tani menjelaskan bahwa pembinaan dan Pengawasan yang dimaksud dilakukan dalam rangka memastikan penyaluran pupuk bersubsidi telah sesuai dengan ketentuan serta memenuhi prinsip 7 tepat (tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat tempat, tepat mutu, tepat harga, dan tepat sasaran penerima).

Selain itu, kegiatan seperti ini juga bertujuan untuk mengawasi peredaran dan pengelolaan pupuk dan pestisida non subsidi, agar memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, serta menghindari dampak negatif penggunaan pestisida terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

“Pembinaan dan pengawasan ini penting dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pupuk dan pestisida sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.