Menu

Mode Gelap
Bupati Kampar Hadiri Peringatan HUT ke-14 Partai NasDem Bupati Kampar Lakukan Pertemuan dengan Seluruh Organisasi Profesi Kesehatan Wakil Bupati Kampar Hadiri Edukasi dan Sosialisasi HIV/AIDS di SMA Negeri 1 Kampar Kiri Disbunnakkeswan Kampar Targetkan 6.000 Kawin Suntik Disbunnakkeswan Kampar Gencar Lakukan Pembinaan Kelompok Tani Diaz Andan Siswa SMAN 2 Tapung Terpilih Sebagai Ketua Rohis Provinsi Riau

Hukrim

Cabuli Remaja 16 Tahun, Pria Pirang Asal Teluk Kuantan Ditangkap Polsek Kampar Kiri

badge-check


					Cabuli Remaja 16 Tahun, Pria Pirang Asal Teluk Kuantan Ditangkap Polsek Kampar Kiri Perbesar

KAMPAR KIRI- Seorang pria Pirang berinisial AF (20) warga Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Teluk Kuantan ditangkap Polsek Kampar Kiri.

Pasalnya ia melakukan persetubuhan kepada remaja R (16) di rumah neneknya, Minggu (3/8/2025) lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, pelaku ditangkap usai terima laporan dari orang tua korban H (43) pada (8/8/2025) lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta dilakukan visum, pelaku kita tangkap di pasar malam tempat pelaku bekerja, di Kecamatan Gunung Sahilan,” jelas Kapolsek, Sabtu (6/9/2025).

Awal terbongkarnya perbuatan pelaku ini saat Rabu (6/8/2025) sekira pukul 11.30 WIB, Ibu korban W menanyakan kepada korban kenapa tidak mau pergi sekolah.

“Korban menceritakan masalahnya kepada ibu korbannya bahwa pelaku pada Minggu (3/8/2025) sekira pukul 03.00 WIB korban disetubuhi dirumah neneknya oleh pelaku,”jelas Kapolsek.

Usai mendengar anaknya mengatakan hal itu, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek Kampar Kiri. Menindak lanjuti laporan orang tua korban pada Kamis (4/9/2025) sekira jam 21.30 WIB Kanit Reskrim Polsek Kampar kiri Khamry Gufron dan Tim Opsnal beserta Tim II Penyidik pembantu Polsek kampar kiri menuju Pasar Malam tempat pelaku bekerja.

“Pelaku ditangkap saat itu sedang ingin menutup menutup jualan miliknya yang berada di pasar malam tersebut,”ujar Kompol Zuhri.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 81 Jo 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak,”pungkas Kapolsek.