Menu

Mode Gelap
Membanggakan, Fitra Fadhali Wakili Riau Ikuti Lisensi Asian Wasit Sepaktakraw KKS KPRI Prima Husada Barokah Kembali Raih Penghargaan Koperasi Sehat pada HARKOPNAS ke-79 Cahaya Kekuatan dari Jabal Nur Kejurnas Kapolri Cup 7, Personel Polres Kampar Raih 3 Medali 15 Juli Penutupan Lomba Karya Tulis dan Foto Jurnalistik Raja Ali Kelana 2026 PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kampar

Berikut Ketentuan Izin Pasang Reklame dari DPMPTSP Kampar

badge-check


					Berikut Ketentuan Izin Pasang Reklame dari DPMPTSP Kampar Perbesar

BANGKINANGKOTA – Dalam rangka menyeimbangkan antara kepentingan promosi usaha dengan kepentingan umum ketertiban, keamanan, dan tata kota, Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar setiap pemasangan reklame wajib mengurus izin resmi.

“Hal ini untuk menjamin legalitas, supaya pemasangan reklame sah secara hukum dan tidak dianggap pelanggaran. Tanpa izin, reklame bisa ditertibkan oleh pemerintah. Kemudian untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota, supaya tidak semrawut, tidak merusak estetika kota, penempatannya rapi dan sesuai zona,” kata Kepala DPMPTSP Refizal, S.STP, M.IP kepada wartawan, kamis (2/7/2026).

Lebih lanjut, Ia menyebut izin ini untuk menjamin keselamatan umum, terutama untuk reklame besar tentunya harus dipastikan konstruksi kuat dan aman, tidak membahayakan pengguna jalan dan tidak mengganggu rambu lalu lintas.

Selain itu, juga untuk mengatur lokasi dan ukuran, supaya tidak semua tempat dipasangi reklame sembarangan seperti jalan protokol, fasilitas umum ataupun area terlarang tertentu,” ungkapnya.

Dikatakan Refizal, izin reklame ini mendongkrak sumber pendapatan asli daerah, melalui pajak reklame, pemerintah daerah mendapatkan pemasukan (PAD) yang digunakan untuk pembangunan.

“Tentunya hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keindahan kota, serta menjamin keselamatan bersama. Dengan mengurus izin, masyarakat juga turut mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak reklame,” pungkasnya.

Adapun jenis reklame yang perlu izin umumnya meliputi, baliho / billboard, spanduk / banner, neon box / LED, reklame berjalan (mobil promosi) serta reklame kain atau selebaran tertentu.(adv)

Link Izin Reklame

https://dpmptsp.kamparkab.go.id/public/dokumen/2022/28/3991d6781a86d79fbf9d1c0177594600.docx

Trending di Kampar