Menu

Mode Gelap
Bupati Ahmad Yuzar bersama Ombudsman RI Kunjungi Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kampar Anggota DPR Syahrul Aidi Maazat Kecam Penghadangan UAS di Kutai Barat, Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama Tim Raga Polres Kampar Lakukan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar Kapolda Riau Jenguk Korban Pengeroyokan, Tegaskan Kasus Diusut Tuntas Tanpa Pandang Bulu Polsek Tapung Hilir Tangkap Warga Kota Aman yang Kantongi Narkoba Jenis Sabu-sabu Lantik Pengurus KBKK 2026–2031, Bupati Kampar Ajak Jaga Kekompakan

Bengkalis

Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Ilegal Senilai Rp4 Miliar

badge-check


					Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Ilegal Senilai Rp4 Miliar Perbesar

BENGKALIS – Bea Cukai Bengkalis kembali menggagalkan upaya masuknya barang impor ilegal melalui Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Bengkalis. Sebanyak 652 unit handphone bekas merek Apple (iPhone) berbagai tipe berhasil diamankan dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,09 miliar.

Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, saat petugas Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap kedatangan penumpang kapal MV Oceanna 5 yang tiba dari Muar, Malaysia.

Saat melakukan pemeriksaan di area kedatangan, petugas menemukan enam kotak mencurigakan yang dibungkus plastik hitam dan diletakkan di atas troli tanpa ada seorang pun penumpang yang mengaku sebagai pemiliknya. Setelah ditunggu beberapa saat, tidak ada yang mengambil barang tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray. Dari hasil pemeriksaan, keenam kotak itu diketahui berisi telepon seluler. Selanjutnya, barang tersebut ditegah dengan disaksikan awak kapal MV Oceanna 5.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh barang merupakan 652 unit handphone bekas merek iPhone yang diduga merupakan barang impor yang dimasukkan ke wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk proses penanganan lebih lanjut.

Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang impor ilegal sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Dari penindakan ini, nilai barang diperkirakan mencapai Rp4.095.873.798, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp950.242.721,” ujar Novryansyah kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Menurut Novryansyah, masuknya handphone bekas secara ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga membahayakan masyarakat karena kualitas, keamanan perangkat, hingga asal-usul barang tidak dapat dipastikan.

Karena itu, masyarakat diimbau agar membeli perangkat telekomunikasi dari jalur resmi yang memiliki legalitas jelas sehingga keamanan dan kualitas produk lebih terjamin.

Sepanjang tahun 2026, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal. Barang yang berhasil diamankan di antaranya narkotika, handphone bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, suku cadang bekas, rokok ilegal, hingga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Bea Cukai Bengkalis menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap pemasukan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan serta mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dengan melaporkan dugaan kegiatan impor maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai.

“Dukungan seluruh elemen, baik pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha maupun masyarakat sangat diperlukan agar upaya pemberantasan barang impor ilegal dapat berjalan efektif demi melindungi kepentingan nasional dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” tutup Novryansyah.

Trending di Bengkalis