Menu

Mode Gelap
Sekretaris DPD Golkar Kampar Yuli Hendra Wafat, Repol: Berpulang di Hari Baik Bupati Ahmad Yuzar bersama Ombudsman RI Kunjungi Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kampar Anggota DPR Syahrul Aidi Maazat Kecam Penghadangan UAS di Kutai Barat, Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama Tim Raga Polres Kampar Lakukan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar Kapolda Riau Jenguk Korban Pengeroyokan, Tegaskan Kasus Diusut Tuntas Tanpa Pandang Bulu Polsek Tapung Hilir Tangkap Warga Kota Aman yang Kantongi Narkoba Jenis Sabu-sabu

Hukrim

Asyik Pesta Sabu, Empat Pria Diringkus Polsek Siak Hulu

badge-check


					Asyik Pesta Sabu, Empat Pria Diringkus Polsek Siak Hulu Perbesar

SIAKHULU- Jajaran Polsek Siak Hulu Tangkap empat pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Lubuk Sakat Siam, Kecamatan Siak Hulu yang sedang berpesta sabu-sabu, pada Senin (1/9/2025) lalu.

Empat pelaku berinisial EV (42) , IZ (34), RO (39) dan YO (29) mereka merupakan warga Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dari penggerebekan para pelaku ini ditemukan barang bukti 0,91 gram sisa pemakaian dari para pelaku.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan
Pada hari Senin tanggal 1 September 2025, Team Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah milik pelaku IZ di Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, sering di lakukan transaksi dan pesta Narkotika.

“Tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi rumah tersebut dan 4 pelaku yang sedang duduk di ruang tengah, mereka langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan,” terang Kapolsek, rabu (3/9/2025).

Dari hasil penggeledahan ditemukan kotak rokok camel dan setelah di temukan 1 paket Narkotika jenis sabu.

“Saat digeledah di luar rumah kita temukan kotak rokok On Boll warna Hitam setelah di buka di temukanlah 3 paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening dan barang bukti lainya, yang saat itu di saksikan oleh Ketua RT,”jelas Kompol Hendra.

Setelah itu, pelaku kita interogasi dan mengakui bahwa barang haram tersebut ia dapat di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru.

Kemudian barang bukti dan para pelaku bawa Ke Polsek Siak Hulu guna proses selanjutnya.

“Empat Pelaku ini sudah tes urine dan positif amphetamine, mereka kena Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kapolsek Siak Hulu.

Trending di Hukrim