Menu

Mode Gelap
Diaz Andan Siswa SMAN 2 Tapung Terpilih Sebagai Ketua Rohis Provinsi Riau MTQ Ke 54 Tahun 2025, Kapolsek Kampar Berikan Arahan Bagi Personil Pam dan Ini Imbauannya Untuk Masyarakat Resmi Buka MTQ ke-54 Tingkat Kabupaten Kampar di Kecamatan Kampar Utara, Ini Harapan Bupati Ahmad Yuzar Rangkaian Acara MTQ Ke 54 Tahun 2025 di Kecamatan Kampar Utara Berjalan Baik, Ini Ucapan dan Apresiasi dari Ketua Harian LPTQ Kampar Gelar Rapat Technical Meeting Bagi Official Kecamatan dan Korcab Lomba MTQ Ke 54 Tahun 2025, Ini Komentar Zulfaimar Pertama Kali Jadi Tuan Rumah di MTQ Tingkat Kabupaten, Ini Kata Warga

Kampar

Polres Kampar Gerebek Sawmil Ilegal Logging, 3 Tersangka Berhasil Diamankan

badge-check


					Polres Kampar Gerebek Sawmil Ilegal Logging, 3 Tersangka Berhasil Diamankan Perbesar

SIAKHULU(RadarMerdeka.com) – Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus illegal logging di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Tim gabungan Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Siak Hulu menggerebek sebuah sawmil pada Sabtu (30/11/2024) sore dan mengamankan 12 tual kayu bulat, 1,5 kubik kayu olahan, dan tiga orang tersangka.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K. Melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, S.T.K., S.I.K. menyampaikan bahwa Informasi awal diperoleh dari masyarakat tentang adanya aktivitas sawmil yang menggunakan kayu bulat panjang 4 meter yang diindikasikan sebagai hasil illegal logging. Tim langsung turun ke lokasi dan menemukan bukti yang kuat tentang aktivitas tersebut.

Tersangka yang diamankan yaitu SO (42), AN (45), dan IW (49). Ketiganya berperan sebagai operator mesin sawmil, tukang tarik kayu, dan tukang mal. Sementara ada beberapa orang yang berhasil melarikan diri.

“Kami mendapati 12 tual kayu bulat dengan panjang 4 meter, 1,5 kubik kayu olahan, serta peralatan sawmil di lokasi kejadian,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Jo angka 3 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUH. Pidana.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam memberantas illegal logging dan menjaga kelestarian hutan di wilayah Kabupaten Kampar.***