BANGKINANG KOTA – Pemerintah Kabupaten Kampar terus mendorong peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Kampar.
Kegiatan yang digelar di Stanum Resort Kampar, Kamis (23/7/2026), tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., MT yang diwakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, Refizal, S.STP., M.IP.
Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha dari berbagai sektor di Kabupaten Kampar. Bimtek tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Dalam sambutannya, Refizal menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar berkomitmen memberikan kemudahan, kepastian, serta transparansi dalam pelayanan perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha melalui penerapan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurutnya, penerapan sistem perizinan berbasis risiko merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan efisien. Selain itu, kemudahan dalam proses perizinan diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investasi.
“Melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha semakin memahami mekanisme perizinan berbasis risiko, sehingga seluruh proses perizinan dapat dilakukan dengan benar sesuai regulasi yang berlaku. Dengan demikian, kegiatan usaha dapat berjalan secara legal, tertib, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Refizal.
Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan perizinan yang telah disediakan pemerintah secara optimal. Para pelaku usaha juga diimbau tidak ragu berkonsultasi dengan DPMPTSP Kabupaten Kampar apabila menghadapi kendala dalam proses pengurusan perizinan.
“Pemerintah hadir untuk memberikan kemudahan dan membantu pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan perizinan. Karena itu, manfaatkan layanan yang tersedia dan lakukan konsultasi apabila terdapat kendala,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Kampar berharap pelaku usaha dapat semakin memahami kewajiban dan prosedur perizinan, sehingga tercipta kegiatan usaha yang tertib, legal, dan berkelanjutan sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Kampar.






