Menu

Mode Gelap
Open Turnamen Catur Aiza Chess Club Sukses Digelar, Berikut Nama Pemenangnya Presiden PKS dan Gubernur Sumbar Ramaikan Laga Mini Soccer PWI Riau vs PKS Bupati Ahmad Yuzar Imbau Masyarakat Untuk Tidak Lakukan Pembakaran Lahan Bupati Ahmad Yuzar Dampingi Pangdam XIX/TT dan Plt Gubri Tinjau serta Padamkan Karhutla di Tambang Ratusan Warga Tumpah Ruah, Puncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah Meriah dan Sukses Digelar, Omputaka Cup VII Tegaskan Usia Bukanlah Penghalang untuk Terus Berolahraga

Kampar

Berikut Ketentuan Izin Pasang Reklame dari DPMPTSP Kampar

badge-check


					Berikut Ketentuan Izin Pasang Reklame dari DPMPTSP Kampar Perbesar

BANGKINANGKOTA – Dalam rangka menyeimbangkan antara kepentingan promosi usaha dengan kepentingan umum ketertiban, keamanan, dan tata kota, Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar setiap pemasangan reklame wajib mengurus izin resmi.

“Hal ini untuk menjamin legalitas, supaya pemasangan reklame sah secara hukum dan tidak dianggap pelanggaran. Tanpa izin, reklame bisa ditertibkan oleh pemerintah. Kemudian untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota, supaya tidak semrawut, tidak merusak estetika kota, penempatannya rapi dan sesuai zona,” kata Kepala DPMPTSP Refizal, S.STP, M.IP kepada wartawan, kamis (2/7/2026).

Lebih lanjut, Ia menyebut izin ini untuk menjamin keselamatan umum, terutama untuk reklame besar tentunya harus dipastikan konstruksi kuat dan aman, tidak membahayakan pengguna jalan dan tidak mengganggu rambu lalu lintas.

Selain itu, juga untuk mengatur lokasi dan ukuran, supaya tidak semua tempat dipasangi reklame sembarangan seperti jalan protokol, fasilitas umum ataupun area terlarang tertentu,” ungkapnya.

Dikatakan Refizal, izin reklame ini mendongkrak sumber pendapatan asli daerah, melalui pajak reklame, pemerintah daerah mendapatkan pemasukan (PAD) yang digunakan untuk pembangunan.

“Tentunya hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keindahan kota, serta menjamin keselamatan bersama. Dengan mengurus izin, masyarakat juga turut mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak reklame,” pungkasnya.

Adapun jenis reklame yang perlu izin umumnya meliputi, baliho / billboard, spanduk / banner, neon box / LED, reklame berjalan (mobil promosi) serta reklame kain atau selebaran tertentu.(adv)

Link Izin Reklame

https://dpmptsp.kamparkab.go.id/public/dokumen/2022/28/3991d6781a86d79fbf9d1c0177594600.docx

Trending di Kampar