Menu

Mode Gelap
Pelatihan Pembuatan Sabun dan Minyak Kelapa Sawit Resmi Ditutup Wabup Misharti Bupati Anton Sanksi Tegas Sekolah di Rohul yang Pungut Biaya Perpisahan dan Tahan Ijazah Murid Buka Manasik Haji Siswa, Wakil Bupati Misharti: Bangun Fondasi Spiritual Sejak Dini Dua pelaku Narkoba di Desa Parit Baru Ditangkap Polsek Tambang Semarak Hari Kartini, Wabup Misharti Resmi Buka Pelatihan Pembuatan Sabun dan Minyak Kelapa Sawit Kunjungi Polkam, Wabup Misharti Tinjau Kesiapan Pelatihan Produksi Sabun dan Minyak Sawit

Rokan Hulu

Bupati Anton Sanksi Tegas Sekolah di Rohul yang Pungut Biaya Perpisahan dan Tahan Ijazah Murid

badge-check


					Bupati Anton Sanksi Tegas Sekolah di Rohul yang Pungut Biaya Perpisahan dan Tahan Ijazah Murid Perbesar

PASIRPENGARAIAN – Bupati Rokan Hulu (Rohul) Anton ST MM berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap pegawai negeri sipil (PNS) di satuan pendidikan jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP) se-Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang nekat memungut biaya perpisahan peserta didik maupun menahan ijazah.

Dirinya baru saja menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2026 tertanggal 21 April 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan/Pelepasan Peserta Didik di satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan SMP Kabupaten Rohul Tahun 2026.

SE tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Rohul yang ditujukan kepada Koordinator Pendidikan (Kordik) Kecamatan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rohul, Kepala SMPN, SD dan TK/PAUD se-Kabupaten Rohul.

Untuk ditindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan.

Dalam SE tersebut mengatur secara ketat pelaksanaan kegiatan perpisahan atau pelepasan peserta didik di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK/PAUD, SD hingga SMP. Dalam kebijakan itu, perhatian khusus diberikan kepada aparatur sipil negara (PNS) yang bertugas di satuan pendidikan, terutama di tingkat TK/PAUD, SD dan SMP, agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Bupati Anton saat dikonfirmasi Selasa (21/4/2026), menegaskan, pelaksanaan kegiatan perpisahan peserta didik di satuan pendidikan TK, SD dan SMP se-Rohul harus dilaksanakan secara sederhana dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di lingkungan sekolah, tanpa membebani orang tua murid.

“Kegiatan perpisahan cukup dilaksanakan di lingkungan sekolah. Tidak perlu bermewah-mewahan apalagi sampai memberatkan wali murid,” tegasnya.

Ia menekankan kepada Kadisdikpora Rohul, SE yang telah ditandatangani tersebut diitindaklanjuti dan dipatuhi oleh kepala TK/PAUD, SD dan SMP se-Rohul. Bahwa sekolah dilarang menggelar kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah, seperti di hotel maupun tempat wisata.

Selain itu, segala bentuk pungutan untuk membiayai kegiatan tersebut tidak diperbolehkan. “Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun. Ini penting untuk menjaga asas keadilan dan kebersamaan dalam dunia pendidikan. Kalau ada sekolah yang pungut biaya perpisahan dan study tour yang memberatkan peserta didik, laporkan ke saya,” ujarnya.

Tak hanya itu, katanya, Pemkab Rohul melarang pelaksanaan study tour atau kegiatan ke luar daerah yang berpotensi menambah beban biaya bagi orang tua peserta didik.

Bupati Anton mengingatkan pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik setelah pengumuman kelulusan nantinya. Dengan  meminta satuan pendidikan berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau instansi terkait guna mencegah terjadinya tindakan yang melanggar norma dan ketertiban umum.

“Kita ingin suasana kelulusan murid di Rohul tetap kondusif, tidak ada euforia berlebihan yang mengarah pada hal negatif,” harap mantan Kadis PUPR Rohul itu.

Dalam poin tujuh, sekolah dilarang menahan atau menangguhkan pemberian ijazah dengan alasan apa pun. Sebagai bentuk keseriusan kebijakan ini, Bupati Anton menegaskan, PNS yang tidak mengindahkan aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS.

“Kebijakan ini wajib dipatuhi. Bagi PNS yang mengabaikan, konsekuensi harus siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bupati Anton.(AFM)

Trending di Rokan Hulu