Menu

Mode Gelap
TPP PPPK di Kampar Turun Drastis, Ketua DPD Golkar Repol Soroti Dampak ke Pelayanan Publik Prodi D3 Teknik Pengolahan Sawit Politeknik Kampar Laksanakan Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Pekanbaru Kejurnas Karate Gokasi 2026, Alesha Ayudia Inara Sumbang Perak untuk Gokasi Riau Pegawai KUA Salo Lulus Pembimbing Haji Tingkat Provinsi Langkah Awal Kepala KUA Salo, Rajut Silaturrahmi dan Kuatkan Integritas Penganiayaan Antara Dua Wanita di Gunung Sari Berujung Damai, TM: Saya Pelakor Itu Tidak Benar, Semuanya Keselahpahaman

Kampar

TPP PPPK di Kampar Turun Drastis, Ketua DPD Golkar Repol Soroti Dampak ke Pelayanan Publik

badge-check


					TPP PPPK di Kampar Turun Drastis, Ketua DPD Golkar Repol Soroti Dampak ke Pelayanan Publik Perbesar

KAMPAR, – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Kampar, Repol, menyuarakan keprihatinan mendalam atas penurunan drastis Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar pada tahun anggaran 2026.

TPP PPPK yang sebelumnya berada pada angka Rp 850.000 per bulan, kini ditetapkan hanya sebesar Rp 300.000. Penurunan lebih dari 60 persen tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kinerja aparatur dan kualitas pelayanan publik di daerah.

“Informasi yang saya terima dari pembahasan Komisi II DPRD Kampar, legislatif sendiri kaget melihat angka TPP PPPK hanya Rp 300.000. Dari dulu setahu kami, TPP PPPK itu Rp 850.000,” kata Repol yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Kampar itu, Selasa (20/1/2026).

Repol menyebutkan, bukan hanya PPPK yang terdampak, tetapi juga tenaga medis yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya TPP untuk dokter umum berkisar Rp 5,6 juta per bulan, sementara dokter spesialis menerima antara Rp 14 juta hingga Rp 20 juta.

“Sekarang kondisinya sangat menyayat hati. Ini bukan soal iri atau perbandingan, tetapi soal keadilan dan dampaknya terhadap pelayanan publik,” ujar Repol.

Sebagai politisi senior yang telah empat periode menjabat anggota DPRD Kabupaten Kampar dan satu periode di DPRD Provinsi Riau, Repol menilai minimnya pengawasan legislatif terhadap detail kebijakan penganggaran turut menjadi penyebab persoalan ini mencuat belakangan.

Menurut dia, DPRD kerap menerima dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam waktu yang sangat terbatas sehingga tidak semua pos anggaran dapat dibahas secara mendalam.

“DPRD itu sering diberi waktu yang sangat mepet. Buku APBD atau RAPBD tebal sekali, tidak mungkin dibaca detail dalam waktu singkat. Akhirnya banyak kegiatan dan kebijakan yang tidak terpantau secara maksimal, termasuk soal TPP ini,” kata Repol.

Ia menambahkan, DPRD umumnya baru membahas secara serius persoalan penghasilan ASN jika ada aspirasi atau keluhan yang disampaikan langsung oleh masyarakat atau pegawai terkait.

“Kalau tidak ada aspirasi yang datang, itu sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif. DPRD jarang ikut campur terlalu jauh dalam diskusi teknis soal penghasilan,” ujarnya.

Repol menegaskan, kebijakan terkait TPP seharusnya berpijak pada prinsip keberpihakan terhadap aparatur pelayanan publik, baik ASN, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, maupun tenaga medis.

“Bagi saya yang paling penting adalah semua yang berfungsi sebagai pelayan publik harus menjadi prioritas. Dokter itu sekolahnya luar biasa sulit, tanggung jawabnya besar, kerjanya siang malam, bahkan saat Lebaran pun sering tidak pulang kampung karena bertugas,” katanya.

Ia mengingatkan, ketimpangan antara beban kerja dan penghasilan dapat berimplikasi serius terhadap kualitas layanan, khususnya layanan kesehatan.

“Bagaimana nanti dokter bisa bekerja cepat dan maksimal kalau mereka terus memikirkan penghasilan yang jauh berkurang? Ini bisa merusak pelayanan publik, merusak pelayanan medis. Yang akhirnya menjadi korban adalah masyarakat yang membutuhkan layanan,” tegas Repol.

Untuk itu, Repol meminta Pemerintah Kabupaten Kampar segera mengevaluasi dan mendiskusikan ulang kebijakan TPP tersebut. Ia menilai masih ada ruang untuk perbaikan, terutama jika Peraturan Bupati (Perbup) tentang TPP belum ditetapkan secara final.

“Kalau hari ini masih Januari dan Perbup TPP belum selesai, maka ini harus didiskusikan ulang. Bupati harus turun tangan langsung untuk memastikan Perbup ini dimaksimalkan,” kata Repol.

Bahkan jika APBD 2026 telah disahkan, Repol menilai langkah pergeseran anggaran masih memungkinkan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kalau sudah disahkan pun, pergeseran anggaran itu boleh. Misalnya dari 12 bulan menjadi 7 bulan, tidak masalah. Yang penting pelayanan publik tetap maksimal,” ujarnya.

Ia mencontohkan pelayanan di RSUD Kabupaten Kampar yang selama ini dikenal cukup baik, menurutnya tidak terlepas dari perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan.

“RSUD kita dikenal pelayanannya bagus. Salah satu sebabnya karena kesejahteraan pelayannya diperhatikan. Jangan sampai kebijakan TPP ini justru merusak sistem yang sudah berjalan baik,” pungkas Repol.(rls)