Menu

Mode Gelap
MPC PP Rohul Berkolaborasi dengan MPC PP Inhu Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang Lansia dan Disabilitas di Tambang Terima Bantuan Beras Langsung dari Pemkab Kampar Bupati dan Wabup Kampar Sambut Kunjungan Kerja DJPB Riau Presiden Prabowo Tekankan Swasembada Pangan sebagai Fondasi Percepatan Pembangunan Papua Waka DPRD Kampar Iib Nursaleh Hadiri Panen Jagung Desa Perhentian Raja Bupati Kampar Sambut Kunjungan PLN UP3 Bangkinang, Tegaskan Komitmen Dukung Ketersediaan Energi

Kampar

Polres Kampar Cek Langsung Diduga Sawmil Ilegal, Ternyata Berizin

badge-check


					Polres Kampar Cek Langsung Diduga Sawmil Ilegal, Ternyata Berizin Perbesar

SIAKHULU- Polres Kampar bergerak cepat menindaklanjuti berita viral di media sosial terkait dugaan adanya Tindak Pidana (TP) Illegal Logging berupa Kepemilikan Sawmil yang diduga milik Oknum Anggota Polres Kampar di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (1/10/2025).

Kegiatan pengecekan ke TKP langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, didampingi Kanit Tipidter IPTU Hermoliza dan anggota Tipidter Polres Kampar atas adanya Berita Viral di Media Sosial Tik Tok : _”Terbongkar! Gudang kayu illegal raksasa di Kubang Jaya, Kampar diduga milik oknum polisi Ipul. Ratusan kubik kayu olahan tersimpan di balik pagar seng tinggi, melanggar UU P3H & PP Disiplin Polri. Publik menanti, beranikah Polres Kampar & Polda Riau menindak?”_

Diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala bahwa langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dan sekaligus pengambilan Titik koordinat lokasi berita viral.
“Saat kita cek, lokasi benar berada di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu,”jelas Kasat.

Selanjutnya kita cek gudang kayu dan diketahui bukan milik anggota Polres Kampar bernama Ipul tetapi milik Masyarakat yang bernama Irfan Kholil.

Setelah itu, Gudang kayu tersebut memiliki Izin Usaha dengan NIB: 2510230006714, tanggal 25 Oktober 2023 dengan pemilik atas nama Irfan Kholil dan nama usaha Gudang Kayu Hidayah.

Memiliki Izin Pemasangan Reklame dengan Nomor: 100.4.12/DPMPTSP/REKLAME/2023/0739, tanggal 25 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar.

“Polres Kampar mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah percaya dengan berita yang belum terverifikasi kebenarannya,”pungkas Kasat.