Menu

Mode Gelap
Open Turnamen Catur Aiza Chess Club Sukses Digelar, Berikut Nama Pemenangnya Presiden PKS dan Gubernur Sumbar Ramaikan Laga Mini Soccer PWI Riau vs PKS Bupati Ahmad Yuzar Imbau Masyarakat Untuk Tidak Lakukan Pembakaran Lahan Bupati Ahmad Yuzar Dampingi Pangdam XIX/TT dan Plt Gubri Tinjau serta Padamkan Karhutla di Tambang Ratusan Warga Tumpah Ruah, Puncak HUT RI ke-81 di RW 03 Keramat Sakti Berlangsung Meriah Meriah dan Sukses Digelar, Omputaka Cup VII Tegaskan Usia Bukanlah Penghalang untuk Terus Berolahraga

Hukrim

Kapolres Beri Peringatan Keras kepada Pelaku Narkoba, Boby Putra: Siapapun Terlibat, Pasti Kami Sikat

badge-check


					Kapolres Beri Peringatan Keras kepada Pelaku Narkoba, Boby Putra: Siapapun Terlibat, Pasti Kami Sikat Perbesar

KAMPAR – “Jangan main-main dengan narkoba di Kampar! Siapapun yang terlibat, pasti kami sikat!” Demikian peringatan keras yang disampaikan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, Kamis (11/9/25)

Hal tersebut menyusul keberhasilan jajaran Polsek-polsek Polres Kampar dalam membongkar jaringan narkoba dan menangkap tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam operasi antik yang digelar di wilayah hukum Polres Kampar, petugas berhasil mengamankan tujuh tersangka dari tiga TKP berbeda:

– SA (38) dan FA (33), warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung, ditangkap di sebuah rumah makan di Jl. Garuda Sakti KM.21 Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, dengan barang bukti shabu seberat 8,88 gram.

– AM (47), warga Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, ditangkap di Jl. Poros Desa Air Terbit Kecamatan Tapung, dengan barang bukti shabu seberat 13 gram.

– RI (25), IM, MI, dan DI, warga Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, ditangkap di Dusun 5 RT 5 RW 3 Desa Pulau Kecamatan Rumbio Jaya, dengan barang bukti shabu seberat 0,65 gram.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah mereka,” jelas Kapolres.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

“Para pelaku ini berperan sebagai pengedar dan pemakai narkoba di wilayah hukum Polsek Tapung dan Polsek Kampar,” ungkap Kapolres.

Salah satu pelaku, IM, diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2021.

“Untuk para pelaku, kami sangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres.

Polres Kampar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan memberikan ruang gerak sedikitpun bagi para pengedar dan pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Kampar,” tegas Kapolres.

Trending di Hukrim