Menu

Mode Gelap
Omputaka Semakin Solid, Gelar Olahraga Bersama Omputakawan dan Srikandi Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Warga Desa Danau Lancang Kampar Raih Gelar Juara Liga Sepak Takraw Riau 2025 Usai Tundukkan Pekanbaru 2-1 34 Jema’ah Calon Umrah MMB Mendapatkan Pembekalan Manasik Umrah Bupati Ahmad Yuzar Resmi Lantik 66 Pejabat, Berikut Nama-namanya Dominasi Argentina Berakhir, Spanyol Kini Nomor 1 FIFA

Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Bangkinang Kota Ditangkap Polisi, Diduga Kuasai Jaringan Narkoba Lokal

badge-check


					Dua Pengedar Sabu di Bangkinang Kota Ditangkap Polisi, Diduga Kuasai Jaringan Narkoba Lokal Perbesar

BANGKINANG KOTA – Malam di Jalan Letnan Boyak, Gang Merpati Putih, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, berubah menjadi mencekam saat tim Opsnal Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Markus T. Sinaga melakukan penggerebekan sebuah rumah yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba, Rabu (3/9/2025) lalu.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus T. Sinaga menyampaikan dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar shabu, yaitu Pelaku MR (43th) dan pelaku DA (42th) Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda.

Penggerebekan bermula saat petugas menciduk Pelaku MR di sebuah kamar rumah orang tuanya yang saat itu sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis shabu.

Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 4 (empat) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 9,21 gram, timbangan digital, alat hisap, dan barang bukti lainnya.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh melalui pelaku DA,” ujar AKP Markus T. Sinaga, rabu (10/9/2025).

Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku DA pada pukul 22.15 WIB.

Hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan positif (+) Methamphetamine.

Kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah Kabupaten Kampar,” tegas AKP Markus T. Sinaga

Polres Kampar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.