Menu

Mode Gelap
Jasa Arsitek Pekanbaru: Cara Cerdas Bangun Rumah Nyaman dari Awal Pelatihan Pembuatan Sabun dan Minyak Kelapa Sawit Resmi Ditutup Wabup Misharti Bupati Anton Sanksi Tegas Sekolah di Rohul yang Pungut Biaya Perpisahan dan Tahan Ijazah Murid Buka Manasik Haji Siswa, Wakil Bupati Misharti: Bangun Fondasi Spiritual Sejak Dini Dua pelaku Narkoba di Desa Parit Baru Ditangkap Polsek Tambang Semarak Hari Kartini, Wabup Misharti Resmi Buka Pelatihan Pembuatan Sabun dan Minyak Kelapa Sawit

Kampar

Satu Warga Binaan Lapas Bangkinang Terima Amnesti Presiden Prabowo

badge-check


					Satu Warga Binaan Lapas Bangkinang Terima Amnesti Presiden Prabowo Perbesar

BANGKINANGKOTA – Sebuah momen bersejarah kembali terjadi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana dari berbagai Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. Pemberian amnesti ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025, yang diserahkan secara serentak pada Sabtu (2/8/2025), termasuk kepada satu orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.

Amnesti merupakan pengampunan dari Presiden yang menghapus seluruh akibat hukum terhadap terpidana.

Kebijakan ini diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, politik, dan kepentingan nasional. Program ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengurai persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra, menyampaikan bahwa satu orang warga binaannya dinyatakan berhak menerima amnesti setelah melalui proses verifikasi dan penilaian yang ketat.

“Kami menyambut baik keputusan Presiden Republik Indonesia. Ini bukan hanya pengampunan, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan itikad baik dalam menjalani pembinaan,” ujar Alexander.

Ia menambahkan bahwa pemberian amnesti ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta bebas dari pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.

Kalapas juga menekankan pentingnya pemahaman warga binaan bahwa amnesti bukan sekadar pembebasan, tetapi juga amanah moral untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

“Amnesti ini adalah awal baru. Kami berharap warga binaan yang menerimanya dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan taat hukum,” tegas Alexander Lisman Putra.

Sesaat setelah menerima amnesti, warga binaan berinisial Y langsung melakukan sujud syukur sebagai bentuk rasa terima kasih dan haru.

Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada Presiden Republik Indonesia atas kesempatan kedua yang diberikan kepadanya.

“Saya bersyukur atas pengampunan ini. Saya akan memanfaatkannya sebaik mungkin untuk berubah dan membahagiakan keluarga saya. Ini adalah kesempatan hidup kedua bagi saya,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.

Pemberian amnesti ini juga menjadi bagian dari langkah progresif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam mewujudkan sistem pembinaan yang humanis, berkeadilan, dan berdampak nyata bagi reintegrasi sosial narapidana.

Melalui momentum ini, Lapas Bangkinang terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif, berintegritas, serta mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap proses pembinaan.

Trending di Kampar