Menu

Mode Gelap
Salah Satu Punggawa Omputaka Dilanda Musibah Kebakaran, Keluarga Besar Berikan Taliasih Galian C Ilegal Merajalela, Sat Reskrim dan Kodim 0313/KPR Turun Tangan Jelang MTQ ke-54, LPTQ Kampar Gelar Rapat Penguatan Kepesertaan KUA Kecamatan Salo Buka Secara Resmi TC Calon Peserta Kafilah MTQ Salo Menyongsong MTQ, Semangat yang Dibakar dari Training Center Camat Salo Hadiri TC Kafilah MTQ, Berikan Arahan Penting

Sumsel

DPRD Sumsel Tetapkan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Periode 2025-2030

badge-check


					DPRD Sumsel Tetapkan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Periode 2025-2030 Perbesar

Palembang – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Edward Candra menghadiri Rapat Paripurna VII DPRD Provinsi Sumsel Dengan Agenda Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumsel, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (13/01/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie dan Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Terpilih Provinsi Sumsel oleh DPRD Sumsel ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh para pimpinan DPRD Sumsel.

Andie mengatakan, penetapan ini merujuk pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 2025 yang telah menetapkan pasangan Herman Deru dan Cik Ujang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030 dengan raihan suara pada Pilkada Sumsel sebesar 2.220.437 atau 51,62 persen.

“Setelah kami menerima surat keputusan dari KPU Sumsel kami bersama seluruh anggota DPRD Sumsel bersama badan musyawarah menggelar rapat untuk menetapkan agenda Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumsel,” kata Andie.

Sebelumnya pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ini telah ditetapkan oleh KPU Sumsel dalam rapat pleno terbuka.

Perihal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih didasari  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 dilaksanakan pada Februari 2025 di Jakarta.***