Menu

Mode Gelap
BPS Catat Penduduk Miskin Alami Penurunan, Mensesneg: Pemerintah Terus Bekerja Keras Tekan Angka Kemiskinan di Tanah Air TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ikan Tuna Tujuan Timor Leste di NTT Berlomba dengan Api, Satgas Udara TNI AU Maksimalkan Operasi di Riau Pangkogabwilhan II Tinjau Kesiapan Operasional Koops Udara II di Makassar Ketua TP-PKK Kabupaten Kampar Pimpin Rakornis Pelaksanaan BIAS dan IZD 2025 Kementerian PU Lakukan Pekerjaan Preservasi Jalan Nasiona Ruas Sumberjati-Batas Banyuwangi

Nasional

Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Tindak Impor 13 Juta Batang Rokok Asal Vietnam

badge-check


					Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Tindak Impor 13 Juta Batang Rokok Asal Vietnam Perbesar

Tahuna – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bersama Bea Cukai Manado menindak impor 13,2 juta batang rokok asal Vietnam bermerek “BROS PREMIUM” yang diduga melanggar HKI karena menggunakan merek dagang milik perusahaan Indonesia tanpa izin resmi.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Erwin Situmorang menjelaskan, penindakan ini dilakukan pada 04 Juli 2025 di Gudang Berikat PT Indomalay Jaya Bersama, Tahuna, Sulawesi Utara. Dalam operasi tersebut, tim menemukan 1.320 karton rokok, atau setara 13,2 juta batang, dengan nilai estimasi mencapai Rp1,78 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Erwin Situmorang, menegaskan pentingnya penindakan ini sebagai langkah konkret melindungi hak pelaku usaha dalam negeri.

“Kami menjalankan fungsi pengawasan tidak hanya dalam aspek fiskal, tetapi juga sebagai pelindung hak kekayaan intelektual yang sah. Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk menjamin iklim usaha yang adil dan mendorong kepatuhan terhadap hukum,” ujar Erwin.

Tindakan penegahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Penegahan Sementara Barang Impor yang Diduga Melanggar HKI. Merespons temuan tersebut, PT. TDS sebagai pemilik sah merek mengajukan permohonan penangguhan ke Pengadilan Niaga Makassar dan menyerahkan jaminan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Erwin juga mengapresiasi sinergi berbagai pihak dalam pengungkapan kasus ini, mulai dari komunitas pelaku usaha, aparat penegak hukum, hingga masyarakat luas.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan yang berlaku, termasuk menyangkut hak cipta dan merek dagang. Jangan ada yang mencoba-coba melanggar, karena negara hadir dan akan bertindak tegas,” pungkasnya.***