Menu

Mode Gelap
BPS Catat Penduduk Miskin Alami Penurunan, Mensesneg: Pemerintah Terus Bekerja Keras Tekan Angka Kemiskinan di Tanah Air TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ikan Tuna Tujuan Timor Leste di NTT Berlomba dengan Api, Satgas Udara TNI AU Maksimalkan Operasi di Riau Pangkogabwilhan II Tinjau Kesiapan Operasional Koops Udara II di Makassar Ketua TP-PKK Kabupaten Kampar Pimpin Rakornis Pelaksanaan BIAS dan IZD 2025 Kementerian PU Lakukan Pekerjaan Preservasi Jalan Nasiona Ruas Sumberjati-Batas Banyuwangi

Nasional

Bea Cukai Tanjungpinang dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 7.680 kaleng Miras di Anambas

badge-check


					Bea Cukai Tanjungpinang dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 7.680 kaleng Miras di Anambas Perbesar

Anambas – Bea Cukai Tanjungpinang bersama aparat gabungan Kabupaten Anambas gagalkan upaya penyelundupan 7.680 kaleng minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) dalam operasi gabungan di Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Anambas, Rabu (23/07) yang lalu.

“Operasi gabungan tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang melibatkan Bea Cukai Tanjungpinang bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Satpol PP Kabupaten Anambas,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono, (29/7/2025).

Penyelundupan miras ini terbongkar setelah petugas memeriksa Kapal KM Alferro yang bersandar di Pelabuhan Tarempa. Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan miras yang disamarkan dalam kardus air mineral dan dibungkus plastik hitam.

Diketahui, barang ilegal tersebut dikirim dari Kijang, Kabupaten Bintan, dan diduga akan diedarkan di wilayah Tarempa.

Dari total 320 paket miras jenis bir, sebanyak 274 paket atau 6.576 kaleng telah dilengkapi dengan dokumen cukai CK-6, tetapi belum memiliki izin edar dari Disperindag Kabupaten Anambas.

Sementara itu, 46 paket atau 1.104 kaleng bir lainnya diduga merupakan produk impor ilegal asal Singapura yang tidak dilengkapi dokumen pengangkutan resmi, sehingga diduga kuat merupakan tindak penyelundupan miras lintas negara.

“Penindakan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum setempat dalam memberantas peredaran barang ilegal. Tindakan ini juga menjadi implementasi fungsi Bea Cukai sebagai community protector yang bertugas melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal serta mendorong pertumbuhan industri legal dalam negeri,” tutup Joko.