Menu

Mode Gelap
Usai Sukses Gelar Turnamen Omputaka Cup IV, Udo NBO Resmi Bubarkan Panitia Pelaksana Akan Rutin Gelar Senam Sehat dan Pengajian, Ketua BNK Misharti: Pererat Silaturahmi dan Kekompakan Sesama Anggota Kunjungi STPN Yogyakarta, Sekda Hambali Bahas Seleksi Penerimaan Taruna Baru Jelang Kunker ke Kampar, Wabup Pimpin Rakor Persiapan Sambut Menko Bidang Pangan RI Dikunjungi Bupati Kampar Saat Jalani Pelatihan di BLK, Peserta Difabel Terharu dan Menangis Satlantas dan Satbinmas Polres Kampar Beri Edukasi Keselamatan di SMK N 1 Kuok

Korupsi

Korupsi Dana Desa Rp 1,4 M, Kades di Kampar Diringkus Unit Tipidkor Polres Kampar

badge-check


					Korupsi Dana Desa Rp 1,4 M, Kades di Kampar Diringkus Unit Tipidkor Polres Kampar Perbesar

KAMPAR(RadarMerdeka.com) – Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Mantan Kepala Desa Deras Tajak, Pelaku SH (47), ditangkap pada Senin (9/12/2024) atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar menyampaikan hari Rabu (11/12/2024), bahwa Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak. Hasilnya, ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 1.410.278.493.

Dalam pemeriksaan pekalu SH menjabat sebagai Kepala Desa Deras Tajak Kecamatan Kampar Kiri Hulu periode 2015-2021. Selama masa jabatannya, dia diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.

Dana desa yang diterima Desa Deras Tajak berasal dari berbagai sumber, termasuk APBD Kabupaten Kampar, APBD Provinsi Riau, dan APBN.

Namun, hasil audit Inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana desa. Terdapat kegiatan dan belanja yang tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020, tetapi dana sudah dicairkan. Selain itu, ditemukan juga indikasi pertanggung jawaban keuangan desa yang fiktif.

Atas perbuatannya, SYAHRIAL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***