Menu

Mode Gelap
Polkam Gelar Sidang Senat Terbuka Wisuda II Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur Hingga Hamil, Pria di Salo Diringkus Polisi Lapas Bangkinang Razia Kamar Hunian WBP, Tak Beri Ruang untuk Barang Terlarang Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Polres Kampar Launching Pamapta SPKT Audiensi dengan Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang, Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak Operasi Antik Berhasil, Polres Kampar Sikat Habis 66 Gembong Narkoba

Riau

Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur Hingga Hamil, Pria di Salo Diringkus Polisi

badge-check


					Cabuli Anak Tiri Dibawah Umur Hingga Hamil, Pria di Salo Diringkus Polisi Perbesar

SALO –  Seorang anak berinisial AL (12) menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya di Kecamatan Salo, naasnya korban saat ini sedang hamil 5 bulan dan dicabuli oleh pelaku sejak berusia 10 tahun.

Pelaku adalah FO (41) warga Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Terungkap perbuatan naasnya ini saat ibu korban SE (47) membawa korban ke tukang urut.

“Dari sanalah ibu korban tahu dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Kampar,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (16/10/2025).

Dari pemeriksaan diketahui kejadian ini berawal pada Minggu (5/10/2025) sekira jam 19.00 wib sewaktu itu ibu korban membawanya ke tempat tukang urut.

“Disitu ibunya menyuruh korban untuk diurut. Lalu tukang urut memegang perut korban dan mengatakan bahwa diri korban tidak berani mengurut dikarenakan sedang hamil,”terang AKP Gian .

Mendengarkan hal itu, ibu korban menanyakan kepada anaknya siapa yang meng hamilnya dan korban mengatakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh bapak tirinya.

“Korban mengakui bahwa ayah tirinya telah melakukan pencabulan kepada korban semenjak korban berusia 10 tahun ketika korban masih duduk dibangku kelas 5 SD hingga kejadian terakhir pada bulan Oktober 2025,” ungkap Kasat Reskrim .

Dan atas perbuatan pelaku itu mengakibatkan korban saat ini sedang hamil sekitar 5 bulan. Mendengar ucapan anaknya, ibu korban terasa terpukul dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres kampar.

Setelah itu, Rabu (15/10/2015) Ibu korban bersama anaknya sekira pukul 09.00 Wib datang ke Polres Kampar untuk membuat Laporan Polisi. Mendapatkan laporan itu, dan Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri beserta langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
“Sekira pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Polres Kampar langsung menuju ke Kecamatan Salo untuk mencari keberadaan pelaku dan kemudian setelah dilakukan pencarian Tim menemukan pelaku yang sedang bekerja di kebun yang berada di Desa Siabu,”tambah AKP Gian.

Kanit PPA Polres Kampar beserta tim Opsnal Polres Kampar langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,”tegas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.***