Menu

Mode Gelap
Saksikan Besok Sore Turnamen Bergengsi Omputaka Cup VI & VII Riau-Sumbar di Stadion Anggun-anggun Pelaku Pencurian dan Kekerasan Berhasil Ditangkap Polsek Siak Hulu Setelah DPO 1 Tahun Plt Gubri Kunker ke Kampar, Bupati Ahmad Yuzar Serahkan Data Pajak dan Tinjau Kopdes Merah Putih Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo “Nona Seroja”, Simbol Harapan Baru Konservasi Sedang Asik Didalam Pondok Kosong, Pengguna Sabu di Ganting Damai Salo Diringkus Satresnarkoba Polres Kampar Jasa Undangan Digital Pekanbaru Harga Mulai Rp75.000

Hukrim

Pelaku Pencurian dan Kekerasan Berhasil Ditangkap Polsek Siak Hulu Setelah DPO 1 Tahun

badge-check


					Pelaku Pencurian dan Kekerasan Berhasil Ditangkap Polsek Siak Hulu Setelah DPO 1 Tahun Perbesar

SIAKHULU,- Polsek Siak Hulu tangkap seorang pria berinisial DI (25) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, pasalnya ia nekat melakukan pencurian kekerasan pada korban Rekon (40) di Jl. Karya III Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, pada Sabtu (20/7/2025) yang lalu.

Selain penganiaya, korban juga mengalami kerugian 1.850.000 juta.

“Setelah DPO 1 tahun, pelaku akhirnya berhasil kita tangkap di wilayah kota Pekanbaru,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Deni Afrial, kami (11/6/2026).

Kejadian ini berawal korban hendak pulang Kerumahnya namun korban berhenti sebentar di pos pangkalan ojek yang berada di Jl. Karya III untuk beristirahat, ketika korban sedang duduk sambil memegang handphone datanglah pelaku dan langsung menghampiri korban dan memiting leher korban dengan tangan kirinya.

“Sementara tangan kanan pelaku mengambil handphone milik korban lalu korban mengambil kembali handphonenya dari tangan pelaku, lalu tersangka langsung menarik korban dan pelaku meninjau dada korban dengan tangan kirinya sebanyak 1 kali dan meninju hidung korban dengan tangan kirinya sebanyak 1 kali sehingga korban tidak sadarkan diri,” terang Kapolsek.

Setelah beberapa saat korban mendengar ada orang yang tidak dikenal yang memanggilnya lalu korban bangun dan langsung mengecek uang senilai Rp 200.000 yang berada di kantong celana sudah tidak ada lalu korban melihat handphone miliknya berada didekat pohon besar ketika korban ingin mengambil handphone nya, pelaku muncul dari belakang pohon dan langsung mengambil handphone milik korban dan langsung pergi.

“Setelah itu korban langsung melaporkan ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutan dan proses lebih lanjut,” ujarnya.

Setelah 1 tahun pencarian, akhirnya diketahuilah keberadaan pelaku di Jl. Kali Putih Kota Pekanbaru.

“Pelaku kita interogasi dan mengakui perbuatannya serta mengambil Handphone milik korban yang sudah dijual oleh tersangka di Jl. Kartama Kota Pekanbaru dengan orang yang tidak dikenal,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian unit reskrim polsek Siak hulu melakukan gelar Perkara yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim AKP Jonera Putra dan hasilnya dari gelar terhadap saksi tersebut dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Trending di Hukrim