Menu

Mode Gelap
Peringati Hari HIV-AIDS Sedunia, KPA Kampar Sosialisasikan di UP dan Bagikan Stiker Edukasi Pemkab Kampar Lakukan Rapat Persiapan Kejuaraan TARKAM Kemenpora RI 2025 Pemprov Riau Lepas Keberangkatan Anak Asal Kampar Penderita Bocor Jantung ke Jakarta Jelang Kejurkab Sepak Takraw Bupati Kampar, Panpel Lakukan Rapat Perdana Etika Yuslaini Guru UPT SDN 001 Binamang Berhasil Raih Prestasi Gemilang Pengabdian Kemenimipas, Lapas Bangkinang Gelar Tasyakuran Usai Rampungkan Renovasi TPQ Muawwanah di Desa Salo

Kampar

Tim Gabungan Gerebek Galian C Ilegal di Kampar, Satu Operator Alat Berat Diamankan

badge-check


					Tim Gabungan Gerebek Galian C Ilegal di Kampar, Satu Operator Alat Berat Diamankan Perbesar

KAMPAR – Tim gabungan dari Polres Kampar bersama Korem 031 Wirabima dan Kodim 0313/KPR menggerebek lokasi galian C ilegal di Desa Sungai Potai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Senin (13/10/2025) sore.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan satu orang operator alat berat berikut satu unit excavator yang digunakan untuk menambang tanah urug, sirtu, dan timek secara ilegal.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Ya, benar. Tim gabungan dari Polres Kampar, Korem 031 Wirabima, dan Kodim 0313/KPR melakukan penindakan terhadap aktivitas galian C ilegal yang tidak memiliki izin di wilayah Kecamatan Kampar Kiri Tengah,” ujar AKBP Boby, Senin malam.

Petugas menemukan satu unit alat berat merek Hitachi MF210 warna oranye yang sedang beroperasi di lokasi.

Operator alat berat bernama Heryanto alias Anto (37), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, langsung diamankan di tempat.

“Pelaku merupakan operator yang sedang mengeruk tanah urug dan sirtu. Selain itu, kami juga menyita satu buku catatan transaksi penjualan material,” jelas Boby.

Diketahui, kegiatan galian C ilegal di kawasan tersebut merusak lingkungan dan berpotensi menyebabkan longsor.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dan TNI untuk menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Kampar.

“Tersangka bersama barang bukti sudah kami bawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan memanggil pihak lain yang diduga terlibat,” tambah Boby.

Polres Kampar menegaskan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencegah kegiatan serupa terjadi di wilayah hukum mereka.

“Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar taat terhadap perizinan dan tidak merusak lingkungan,” tutup Kapolres Boby.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit alat berat Hitachi MF210 warna oranye, 1 buku catatan pembelian tanah urug, sirtu, dan timek.